Penerimaan Migas Kurang Rp 78 Triliun

Sabtu, 24 November 2012 – 06:05 WIB
JAKARTA - Sektor migas harus bekerja keras. Di tengah gonjang-gajing pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), setoran sektor migas ke negara ternyata masih jauh dari target.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, sebelum BPMigas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tersebut sudah menyetor penerimaan dari sektor migas sebesar Rp 200 triliun. "Jadi, masih kurang Rp 78 triliun," ujarnya pada wartawan, Jumat (23/11).

Agus menyebut, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor migas sebesar Rp 278 triliun. Berhubung sekarang pengelolaan migas diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maka kementerian yang dipimpin Jero Wacik inilah yang sekarang diharapkan bisa mengamankan target penerimaan. "Kami sudah minta ke Kementerian ESDM," katanya.

Agus mengakui, sektor migas merupakan salah satu andalan utama penerimaan negara. Karena itu, begitu BPMigas dibubarkan, pemerintah langsung mengambil respons cepat dengan membentuk unit kerja baru di bawah Kementerian ESDM untuk mengambil alih tugas BPMigas. "Karena itu, kita harapkan kinerja sektor migas tetap terjaga," ucapnya.

Namun, kekhawatiran terhadap perncapaian target penerimaan migas tetap saja menyeruak. Sebab, beberapa watu lalu, BPMigas sudah melempar handuk alias menyerah untuk mengejar target produksi yang ditetapkan dalam APBN-P 2012, yakni sebesar 930.000 barel per hari.""Rata-rata mungkin hanya akan mencapai 870 ribu barel per hari," ujar Gde Pradnyana, Deputi Pengendalian Operasi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas).

Menurut Gde, melesetnya target pencapaian produksi tersebut disebabkan oleh banyak faktor. Selain karena melesetnya target produksi beberapa lapangan mingas, juga karena kendala gangguan dari masyarakat maupun perijinan. (owi/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blok West Madura Semburkan Minyak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler