Penerimaan Royalti Timah Menurun Drastis

Jumat, 16 November 2012 – 15:23 WIB
PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kebagian royalti timah sebesar Rp 64 miliar. Penerimaan royalti tersebut masuk  ke kas daerah periode Januari hingga Oktober 2012, dan merupakan bagi hasil yang disetorkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

"Sampai saat ini, periode Januari 2012 hingga Oktober sekarang royalti yang masuk ke daerah  sekitar 64 miliar lebih. Ini juga termasuk royalti  dari PT Timah dan Koba Tin, serta royalti  yang dibayarkan oleh perusahaan smelter," jelas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan  dan Aset Daerah (DPPKAD) Bangka Belitung, Yulizar.

Lebih lanjut dijelaskan, DPPKAD hanya bersifat menunggu setoran royalti dari pemerintah pusat. Nantinya ketika dana sudah disetorkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, pihaknya akan menerima uang atau dana masuk ke kas daerah.

"Royalti kan merupakan sistem  bagi hasil dari pemerintah pusat. Kemudian setelah dana diserahkan ke daerah, maka secara otomatis  akan dimasukkan ke bidang pendapatan daerah, semuanya kan diatur pusat. Kita menunggu lah soal royalti ini," katanya.

Pemerintah mendapatkan royalti sebesar 3 persen dari total ekspor timah selama setahun dan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Royalti tambang logam timah diberikan tiga persen dari nilai ekspor. Tiga persen royalti dibagi lagi 20 persen untuk pusat, 16 persen Pemprov Babel, 32 persen kabupaten penghasil timah dan daerah di luar penghasil timah 32 persen.

Ditambahkan Yulizar, pada tahun 2011 lalu, Pemprov menerima jatah royalti ekspor timah sebesar Rp 131,71 milyar. Ia mengaku Pemprov tidak bisa menentukan target dari royalti karena merupakan setoran dari Pemerintah pusat melalui sistem bagi hasil. Sementara, hingga Oktober penerimaan royalti timah baru mencapai 64 miliar, artinya terjadi penurunan yang sangat signifikan. "Kita tidak bisa menentukan target. Karena jatahnya memang segitu. Kan ada aturannya soal pembayaran royalti itu," pungkasnya.

Sementara itu, Kadistamben Babel, Aldan Djalil saat ditemui enggan berkomentar banyak mengenai hasil pertemuan dengan Komisi II tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa sudah jelas dari data yang diterima Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan ada penunggakan pembayaran. Untuk itu, Aldan menghimbau kepada perusahaan smelter untuk segera melunasi tunggakan tersebut.

"Kita akan agendakan ke Kementerian Keuangan. Apa sih langkah dari kementerian. Sudah jelas royalti ada mereka belum bayar. Kita akan minta langkah selanjutnya apa. Perlu dibinalah kita dari pusat kita ini. Diberi petunjuk apa2 yang harus dilakukan selanjutnya. Kepada perusahaan smelter yang menunggak itu, harus segera dibayar  itu, laksanakan kewajibannya," katanya. (prj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Emas Hitam Masih Kelam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler