Penertiban Jangan Sampai Langgar HAM

Rabu, 03 September 2014 – 00:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Asas keseimbangan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harkistuti Harkisnowo mengatakan memang negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan HAM kepada setiap warganya. Termasuk pemerintah pusat maupun daerah, karena seluruh kegiatannya pasti berkaitan dengan HAM.

Namun, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, itu menyatakan bahwa warga negara juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain yang tak boleh dilanggar. 

BACA JUGA: Rekening Gendut PNS Terkait Kasus Mafia BBM

"Asas keseimbangan HAM ini sangat penting," katanya dalam 'Workshop Bahan Ajar Pelatihan HAM bagi Satuan Polisi Pamong Praja', Selasa (2/9), di Jakarta.

Dia mengatakan masih banyak tantangan yang dihadapi penegakan HAM dalam konteks pelaksanaan tugas Satpol PP. Antara lain, kata Harkistuti, adalah masih ditemukan bahwa belum semua aparat memahami HAM.

BACA JUGA: Dorong Daerah Tuntaskan Verval Honorer K2 Akhir September

Menurutnya, ada beberapa kelompok yang memahami namun ada juga yang belum memahaminya. Karenanya, diperlukan pandangan yang komprehensif dalam konteks ini. Selain itu, ia mengatakan, penegakan aturan juga harus berstandarkan norma dan HAM.

Menurutnya, masih ada pandangan yang belum komprehensif tentang penegakan hukum harus sejalan dengan perwujudan HAM, berlandaskan norma dan standar HAM. Kemudian, kata dia, kondisi masyarakat yang tahu haknya namun belum memahami seluruhnya makna HAM dan demokrasi.

BACA JUGA: Calo PNS Mulai Beraksi

Dia menyatakan, Pemda berkewajiban memastikan seluruh aparat memahami dan berorientasi pada HAM dalam pengambilan keputusan serta melakukan tindakan. "Memastikan agar Peraturan Daerah selaras dengan hukum dan HAM," ujarnya.

Selain itu, ia melanjutkan, perlunya sosialisasi kepada aparat dan masyarakat mengenai HAM. "Memastikan pemerintah daerah yang berorientasi pada HAM. Kemudian perlu mendorong kelompok masyarakat dan bisnis, supaya berorientasi pada HAM. Bukan membisniskan HAM," katanya.

Selain itu, kata dia, memastikan penindakan jika terjadi pelanggaran HAM. "Ini kewajiban pemda, tentunya kerjasama dengan pemerintah pusat," paparnya.

Lebih jauh dia mengingatkan, dalam melakukan penertiban misalnya pemukiman kumuh maupun pedagang kaki lima, Sat Pol PP harus tetap memikirkan alternatifnya. "Menertibkan berdasarkan norma dan standar HAM," katanya.

Direktur Penguatan HAM Ditjen HAM Kemenkumham Agus Purwanto mengatakan, Sat Pol PP dalam penegakan Perda harus benar-benar terukur dengan baik dan tidak melanggar HAM. Misalnya, ia mencontohkan, menertibkan PKL dan pemukiman kumuh harus bisa dengan bijak dan tidak melakukan kekerasan yang pada akhirnya masyarakat menganggap sebagai sebuah pelanggaran HAM.

Selain itu, lanjut dia, penertiban juga harus memberikan solusi yang konkrit. Tahapan-tahapan harus dilalui. Pendekatan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Masyarakat perlu diberikan terus pemahaman dan difasilitasi.

Dia mengatakan, jika memang pemerintah sudah melakukan segala tahapan, mulai dari peringatan, pendekatan lainnya tapi masih ada yang membandel bahkan berbuat anarkis, itu sudah bisa dikategorikan sebagai perbuatan kriminal. Sehingga penegak hukum dalam hal ini polisi sudah bisa mengambil tindakan. "Tapi, yang terpenting adalah dalam menghadapi masyarakat itu harus sabar dan terus menerus memberikan pengertian," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelamar CPNS Sudah Capai 86.502


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler