JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Irmanputra Sidin mengingatkan partai-partai politik agar menjunjung asas demokrasi dalam menetapkan calon presiden yang akan diusung pada Pilpres 2014 nanti. Pasalnya, penjaringan capres secara demokratis dan terbuka itu sudah diamanatkan UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Irman, pasal 10 ayat (1) UU Pilpres menyebutkan bahwa penentuan capres/cawapres dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan. "Kalau ini dilanggar bisa melahirkan capres dan cawapres ilegal," kata Irman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/5).
Menurutnya, maksud pasal tersebut sudah jelas. Yaitu proses penetapan capres harus trnasparan dan demokratis. Irman tidak mempersoalkan caranya, asal dilakukan secara terbuka dan demokratis.
“Bentuknya bisa konvensi atau apa saja, yang penting itu terbuka dan demokratis. Konvensi itu kan hanya satu kata yang diambil dari bahasa Inggris untuk menggambarkan pola pemilihan yang demokratis dan terbuka. Kalau ada bahasa lain mau digunakan terserah saja, yang penting demokratis dan terbuka," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar, Akbar Tandjung mengingatkan bahwa pernyataan seorang pakar yang tidak punya kepentingan politik itu patut untuk didengar dan dipertimbangkan oleh partai politik manapun. "Pakar bekerja sesuai dengan profesi maka saya rasa hal itu patut didengarkan oleh semua pihak terkait, termasuk Partai Golkar,” kata Akbar.
Mantan Ketua DPR RI itu mengakui, masalah itu sudah disampaikannya ke DPP Partai Golkar. ”Wantim menyampaikan dua alasan penting yang mendasari kami memberikan pertimbangan dan pandangan. Saya menyebut UU Nomor 42 2008 itu yang mengharuskan penetapan Capres dari partai politik harus melalui proses yang demokrasi dan terbuka.”
Selain itu, mekanisme yang demokratis dan terbuka merupakan bagian paradigma baru Partai Golkar. “Kami jelas ingin menggunakan paradigma demokrasi dan keterbukan dan keikutsertaan stake holder partai melalui mekanisme botton up. Itu saya sampaikan. Itulah yang menjadi dasar kami membuat surat. Jadi saya mengutip UU dan paradigma baru,” tegasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufiq Kiemas: Megawati Tak Akan Nyapres Lagi
Redaktur : Tim Redaksi