Penetapan Karen Sebagai Tersangka Masuk Kategori Error in Persona?

Kamis, 19 Oktober 2023 – 03:50 WIB
Mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan. Foto dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan mengatakan penyidikan dan penetapan kliennya sebagai tersangka, serta upaya paksa berupa penahanan merupakan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan UU HAM, maupun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

“Penetapan Karen sebagai tersangka dapat dikategorikan sebagai error in persona, karena kerugian keuangan negara belum pasti dan nyata,” ujar Togi.

BACA JUGA: Bekerja Profesional Selama Pimpin Pertamina, Karen Agustiawan Tuai Pujian

Togi menjelaskan maksud dari error in persona, di mana pengadaan LNG ini sesungguhnya merupakan aksi korproasi yang disetujui secara kolektif kolegial oleh direksi Pertamina.

Selain itu, perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang ditandatangani 2013 dan 2014 pada era Karen Agustiawan, sudah dianulir oleh SPA 20 Maret 2015 pada era Dwi Soetjipto.

BACA JUGA: Resmi! Pertamina & Petronas Gantikan Shell di Blok Masela

“SPA 2015 yang baru ini pun telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kesepakatan bisnis para pengusaha Indonesia dengan Amerika Serikat pada Senin, 26 Oktober 2015 di Washington DC,” ungkap Togi.

Togi menegaskan, pada era Karen Agustiawan tidak ada pengiriman cargo LNG, sehingga tidak ada transaksi uang sepeser pun terkait SPA LNG 2013 dan 2014.

BACA JUGA: Gandeng Coders Lab, Bright Corporation Hadirkan Kursus Pemrograman di Indonesia

Terlebih, pengadaan LNG oleh Pertamina masih terus dilanjutkan sampai saat ini.

Artinya, pengadaan LNG di Pertamina itu memang merupakan aksi korporasi yang sah dalam rangka pelaksanaan perintah jabatan sesuai Inpres, Perpres, dan Surat UKP4, yakni guna mengantisipasi defisit gas dan kebutuhan domestik.

“Pengadaan, pengelolaan dan kemudian realisasi seluruh pengadaan LNG di Pertamina tersebut tidak dilakukan oleh Karen Agustiawan pribadi, melainkan oleh korporasi, sebagaimana pengiriman cargo LNG CCL berdasarkan SPA tahun 2015 tersebut kemudian baru terealisasi pada 2019, yaitu sesudah Karen Agustiawan tidak menjabat,” terang Togi.

Terkait dengan tuduhan Kerugian Keuangan Negara, bahwa kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL ini masih akan berjalan hingga 2040.

Saat ini pengadaan LNG dari CCL justru telah memberikan keuntungan bahkan lebih besar ketimbang pengadaan dari sumber LNG lainnya.

Sehingga, keliru bila perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan KPK hanya dibatasi hingga tahun 2021 saja.

“Dari data yang kami peroleh, pada saat ini pengelolaan cargo LNG dari CCL milik Pertamina justru telah menguntungkan Pertamina sebesar USD88,87 Juta atau setara Rp 1,3 triliun,” tutur Togi.

Kesimpulannya, kata Togi, mentersangkakan Karen Agustiawan atas suatu aksi korporasi yang masih berjalan dan bahkan pada saat ini menguntungkan perusahaan, jelas merupakan error in persona.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Karen Agustiawan   KPK   korupsi   LNG  

Terpopuler