Penetapan Perwira TNI-Polri sebagai Pj Kepala Daerah Sebuah Kemunduran

Jumat, 27 Mei 2022 – 20:38 WIB
Pengamat kebijakan publik Universitas Hasanuddin Makassar, Amril Hans. ANTARA/Ist.

jpnn.com, MAKASSAR - Pengamat kebijakan publik Universitas Hasanuddin Makassar Amril Hans meminta pemerintah mempertimbangkan kapasitas birokrat dalam penetapan Penjabat atau Pj. Kepala Daerah.

Pendapat itu disampaikan Amril sebagai kritik terhadap pemerintah yang memilih menempatkan perwira TNI-Polri untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah.

BACA JUGA: Nasrul: Jangan Paksakan Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah

"Apabila paradigma menempatkan posisi itu kepada pejabat TNI/Polri aktif sebagai pemimpin daerah demi alasan stabilitas negara, berarti ini suatu kemunduran," kata dosen FISIP Unhas tersebut di Makassar, Jumat (27/5).

Amril menilai persoalan pemerintahan tidak semata-mata penanganan stabilitas keamanan, tetapi lebih pada pencapaian kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jatim, Lihat Tampangnya

"Kondisi saat ini, sudah banyak birokrat yang tidak diragukan lagi kapasitas dan kemampuannya dalam pemerintahan," ucapnya.

Menurut Amril, inti dari pemerintahan adalah pelayanan publik sehingga bidang inilah yang perlu menjadi fokus, bukan kekhawatiran soal ketidakstabilan keamanan.

BACA JUGA: Detik-Detik Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aare Swiss

Terlebih lagi masyarakat sekarang sudah makin melek dalam melihat situasi dan kondisi yang ada sehingga tidak boleh lagi didikte dengan pendekatan "kekuatan" atau "kekuasaan".

Oleh karena itu, kata Amril, pengambilan keputusan menempatkan posisi TNI/Polri aktif sebagai Pj. Kepala Daerah hendaknya dipertimbangkan sematang-matangnya, agar pengambilan kebijakan ke depan tidak menimbulkan persoalan baru.

Sebab, dalam mengatur pemerintahan, masyarakat, dan persoalannya yang makin kompleks, dibutuhkan kepemimpinan yang dapat mengerti dan memahami persoalan hingga di level paling bawah. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler