Penetapan Tarif Ojol ke Pemda Perlu Dikaji Secara Cermat, Jangan Sampai Tumpang Tindih

Sabtu, 03 Desember 2022 – 01:52 WIB
Pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarto Kamis mengingatkan langkah Kementerian Perhubungan yang akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online, jangan sampai membuat rumit di kemudian hari.

Pasalnya peraturan tersebut dikhawatirkan akan tumpang tindih.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Presiden Kita Menggema di Kota Serdang Bedagai

"Harus dilihat secara cermat menurut saya, jangan sampai pengaturan tarif di level daerah seperti Gubernur, itu malah bikin pusing di kemudian hari, karena khawatir tak efektif," kata Margarito.

Menururt Margarito, penyesuaian tarif ojol mengenai besaran tarif  sudah tepat berada di pusat, agar tidak tumpang tindih dan berbeda-beda tiap daerah.

BACA JUGA: Gerbong Pecinta Sandi Uno Bantu Ojol di Banyumas, Beri Subsidi BBM Rp 4 Ribu

Apalagi, aturan yang ada pun sudah berdasar zonasi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan konsumen per wilayah.  Driver pun sudah memberi masukan dan diakomodasi.

"Daerah memang badan otonom. Tapi harus dilihat, dan benar-benar dikaji lagi dampaknya terhadap setiap pihak, termasuk nasib kawan-kawan ojol ini dan juga aplikator," kata dia.

BACA JUGA: Jalankan Arahan Presiden Jokowi, PLN Siapkan Pasokan Listrik Untuk Hilirisasi Industri

Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah melakukan pengundangan peraturan secara runtut dan tepat, daripada kemudian menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Apalagi, dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa tarif yang dapat ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Daerah adalah untuk angkutan orang di dalam trayek dan di luar trayek, yang mana roda dua tidak termasuk dalam definisi angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek dalam undang-undang tersebut.

Pasal 47 UU LLAJ disebutkan bahwa, Kendaraan Bermotor Umum tidak termasuk sepeda motor.

Kemudian, Pasal 182 & Pasal 183 menegaskan bahwa sepeda motor juga bukan termasuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek yang tarifnya dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Ditegaskan Margarito, tidak ada amanat Undang-Undang maupun peraturan yang lebih tinggi yang melimpahkan kewenangan penentuan tarif ojek online kepada Pemerintah Daerah.

"Sehingga dasar hukum revisi Permenhub 12/2019 sangat lemah," ujar Margarito.

Margarito berpesan agar pemerintah memikirkan secara matang, jangan sampai penyesuaian aturan baru soal tarif itu malah menimbulkan masalah dikemudian hari.

Harus dipastikan agar tidak memberatkan driver dan tidak membuat aplikator kehilangan peran untuk mendorong perekonomian melalui transportasi.

"Harus matang dulu, jangan sebentar-sebentar berubah, dikaji dampaknya seperti apa nantinya," tutur Margarito.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler