jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan merasa kecewa karena KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan pada Senin (16/10) dan hanya mengirim utusan membawa surat meminta penundaan sidang selama tiga minggu.
“Hakim tunggal persidangan telah memutuskan sidang ditunda 9 hari, dan sidang akan digelar kembali Rabu (25/10),” ujar Togi.
BACA JUGA: Bekerja Profesional Selama Pimpin Pertamina, Karen Agustiawan Tuai Pujian
Dalam surat tersebut sambung Togi, terungkap bahwa KPK masih membutuhkan waktu guna melengkapi bukti-bukti.
"Bayangkan bagaimana rasanya berada dalam tahanan meskipun cuma sehari! Ini KPK malah minta penundaan sampai 3 minggu,” tutur Togi.
BACA JUGA: Resmi! Pertamina & Petronas Gantikan Shell di Blok Masela
Menurutnya, apabila alasan penundaan adalah karena dokumen belum lengkap, semestinya jangan dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.
"Ini melanggar HAM. Semoga permintaan penundaan KPK ini bukan upaya untuk menghalangi hak Ibu Karen mengajukan permohonan praperadilan,” tegas Togi.
BACA JUGA: Gandeng Coders Lab, Bright Corporation Hadirkan Kursus Pemrograman di Indonesia
Selain itu, dia juga menyatakan adanya kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, karena dilakukan bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan.
Padahal, Karen tidak pernah diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan, serta belum terdapat bukti permulaan yang cukup dan sah bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena belum ada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi, maka penetapan Ibu Karen Agustiawan sebagai tersangka adalah tidak sah menurut hukum," jelas Togi.
Togi menambahkan, pada 6 Juni 2022 KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dan kawan-kawan.
Namun, hingga hari ini KPK tidak pernah menerangkan, siapa-siapa saja yang dimaksud 'dan kawan-kawan itu serta apa kualifikasinya.
Selain itu, dalam proses penyidikan Karen telah mengalami penundaan yang tidak semestinya, karena baru diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 19 September 2023, atau setelah 1 tahun 3 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejak ditetapkan sebagai Tersangka (6 Juni 2022) hingga penahanan (19 September 2023), terhadap Karen baru dilakukan Pemeriksaan hanya 1 kali dan langsung ditahan. Artinya, proses penyidikan, pentersangkaan, dan penahanan terhadap Ibu Karen ini terindikasi melanggar HAM," papar Togi.
"Penyidikan, penetapan tersangka, maupun upaya paksa terhadap Karen Agustiawan merupakan proses yang tidak sah dan tidak berdasar hukum," imbuh Togi.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Yessy Artada