Penetapan Tersangka Lukas Enembe Murni Soal Hukum, Bukan Urusan Politik

Sabtu, 24 September 2022 – 16:37 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (depan). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, murni urusan hukum, bukan politik.

Dia mengatakan KPK menetapkan tersangka setelah menyidik LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK transaksi keuangan rekening atas nama Lukas dan keluarga.

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Bawa Pemulihan Ekonomi Lebih Cepat

Hal itu dikatakan dirinya menyikapi pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief soal manuver utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kursi Wagub Papua.

"Penetapan status tersangka atas nama Gubernur Lukas Enembe itu murni langkah hukum yang diambil oleh KPK," kata Kastorius dalam keterangan persnya, Sabtu (24/9).

BACA JUGA: Dukung Ganjar di Pilpres 2024, SDG Kaltim Gelar Doa Bersama

Kastorius menyebut perwakilan pemerintah memang pernah bertemu PD soal pengisian Wagub Papua yang kosong sepeninggal Klemen Tinal. Namun, pertemuan terjadi pada 2021.

Sementara itu, kata dia, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 5 September 2022.

BACA JUGA: PT PP Kebut Proyek Pembangunan Tol Semarang Demak

Artinya, lanjut Kastorius, tenggat waktu kejadian antara pertemuan dan penetapan tersangka sangat panjang, hampir setahun.

"Oleh karena itu, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Arief menyebut seorang utusan Presiden Jokowi kepingin bertemu elite parpol PD, sebelum KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Namun, kata Andi Arief, elite PD menolak keinginan utusan Istana sehingga pertemuan gagal terlaksana.

"Kami menolak memenuhi permintaan," kata aktivis 1988 itu melalui tulisan di Twitter, Jumat (23/9).ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler