Penetapan Tersangka Sutan Batoegana Tunggu Ekspose KPK

Minggu, 04 Mei 2014 – 12:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Usai vonis 7 tahun penjara terhadap mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, KPK belum menutup kasus tersebut. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu langsung tancap gas.

Vonis hakim menjadi salah satu dasar untuk menindaklanjuti hasil pengembangan kasus. Seperti diketahui, masih banyak lubang dalam kasus tersebut. Seperti belum semua penyuap Rudi diseret ke pengadilan.

BACA JUGA: PDIP Gagal Capai Target di Pileg, Jokowi Salahkan Kader

Fakta itu perlu menjadi pertimbangan karena dalam vonisnya, hakim menyebut Rudi terbukti menerima suap dari beberapa pihak. Bisa jadi, tidak lama lagi KPK bakal kembali mengulik tersangka lain.

Entah dari akar perkara yakni penyuapan atau pengembangannya. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut pimpinan menunggu aksi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

BACA JUGA: Minta Pemberitaan Media Adil, SBY Batuk

"Kami sedang menunggu ekspose dari teman-teman penuntut," katanya.

Menurut pria yang akrab disapa BW itu, ekspose menjadi sarana bagi pimpinan untuk menentukan apakah perkara perlu ditindaklanjuti atau tidak.

BACA JUGA: Tugas Berat Menunggu KASN

Kalau perlu, bagian mana yang harus ditindaklanjuti. Mantan advokat itu menjelaskan, dalam kasus Rudi ada yang menarik.

Yakni, pertimbangan hukum yang disampaikan hakim dan menjadi dasar untuk membuat putusan berasal dari rumusan dakwaan yang disusun JPU KPK.

Itu artinya, hakim tidak menutup telinga terhadap keterangan para saksi. "Ada cukup banyak saksi-saksi yang mengkonfirmasi dan mengklarifikasi ada pihak lain yang terlibat di situ. Nah, itulah mungkin bisa dijadikan dasar," terangnya.

Disinggung soal Sutan Bhatoegana, BW mengatakan tidak tertutup kemungkinan ikut terkena. "Sebab, siapapun yang ada dalam situ pokoknya," tambahnya.

Dia tidak menjelaskan dengan rinci kapan ekspose dilakukan. Penuntut umum masih fokus pada bahasan perlu tidaknya melakukan banding atas putusan Rudi. Belakangan, JPU mengusulkan tidak banding dan menerima vonis karena sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan. (dim/jpnn/che)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Gagal Capai Target di Pileg, Jokowi Salahkan Kader


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler