Penetapan Zainal jadi Tersangka Sarat Intervensi

Minggu, 11 September 2011 – 17:41 WIB

JAKARTA - Achmad Rivai, kuasa hukum Zainal Arifin Hoesin menilai penetapan tersangka klienya dalam kasus pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sarat dengan intervensiIa mengatakan metode dan alat bukti yang dijadikan dasar penyidik Mabes Polri sangat lemah

BACA JUGA: Proyek E-KTP Harus Selesai 2012



"Metode dan alat bukti yang digunakan penyidik dimungkinkan terjadinya intervensi
(Belum lagi) Sistem hukum kita sangat buruk

BACA JUGA: Tekan Urbanisasi, Paguyuban Diminta Dilibatkan

ada satu hal yang sangat memungkinkan eksekutif bermain di kepolisian," kata Achmad di Jakarta, Sabtu (10/9)


Dugaanya itu kata Rivai sangat jelas terlihat dalam pasal 8 Undang-Undang Kepolisian yang menyebutkan, kepolisian dibawah presiden

BACA JUGA: KPK Diminta Serius Tindaklanjuti Keterangan Nazarudin

"Ini kan salah, membuka peluang penyidik tidak independen," ujarnya.

Parahnya lagi lanjut Rivai, pada pasal 4 KUHP menyebutkan, penyidik itu adalah seluruh pejabat kepolisian"Sangat jelas ini memberi peluang untuk eksekutif melakukan intervensi karena penyidiknya dibawah presiden langsung," tegasnya.

Karena itu, Rivai menilai  ini sesuatu yang sangat buruk dan bila hal ini terus terus dipertahankan, proses hukum di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan publik

Seperti diketahui, mantan panitera MK, Zainal Arifin Hosein ditetapkan penyidik polri sebagai tersangka kasus pemalsuan surat putusan MK menyusul mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan yang ditetapkan lebih awal oleh penyidik mabes Polri(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Belum Punya Grand Design Kependudukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler