JAKARTA - Achmad Rivai, kuasa hukum Zainal Arifin Hoesin menilai penetapan tersangka klienya dalam kasus pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sarat dengan intervensiIa mengatakan metode dan alat bukti yang dijadikan dasar penyidik Mabes Polri sangat lemah
BACA JUGA: Proyek E-KTP Harus Selesai 2012
"Metode dan alat bukti yang digunakan penyidik dimungkinkan terjadinya intervensi
BACA JUGA: Tekan Urbanisasi, Paguyuban Diminta Dilibatkan
ada satu hal yang sangat memungkinkan eksekutif bermain di kepolisian," kata Achmad di Jakarta, Sabtu (10/9)Dugaanya itu kata Rivai sangat jelas terlihat dalam pasal 8 Undang-Undang Kepolisian yang menyebutkan, kepolisian dibawah presiden
BACA JUGA: KPK Diminta Serius Tindaklanjuti Keterangan Nazarudin
"Ini kan salah, membuka peluang penyidik tidak independen," ujarnya.Parahnya lagi lanjut Rivai, pada pasal 4 KUHP menyebutkan, penyidik itu adalah seluruh pejabat kepolisian"Sangat jelas ini memberi peluang untuk eksekutif melakukan intervensi karena penyidiknya dibawah presiden langsung," tegasnya.
Karena itu, Rivai menilai ini sesuatu yang sangat buruk dan bila hal ini terus terus dipertahankan, proses hukum di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan publik
Seperti diketahui, mantan panitera MK, Zainal Arifin Hosein ditetapkan penyidik polri sebagai tersangka kasus pemalsuan surat putusan MK menyusul mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan yang ditetapkan lebih awal oleh penyidik mabes Polri(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Belum Punya Grand Design Kependudukan
Redaktur : Tim Redaksi