Penetapan Zonasi PPDB DKI Jakarta kok Cuma 40 Persen?

Rabu, 27 Mei 2020 – 17:31 WIB
Sistem zonasi penerimaan siswa baru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penetapan persentase sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, di Provinsi DKI Jakarta yang tidak sesuai ketentuan.

Hal ini diketahui dari pengawasan KPAI terkait PPDB 2020/2021 sebagaimana disampaikan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Rabu (27/5).

BACA JUGA: KPAI Buka Posko Pengaduan PPDB 2020, Ini Nomor Kontaknya

Dia menyebut ada penetapan zonasi yang tidak sesuai dengan ketentuan penetapan jalur zonasi 50% dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB, yaitu penetapan jalur zonasi di DKI Jakarta yang hanya 40%.

Artinya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berpotensi kuat melanggar Permendikbud tersebut, karena hanya menetapkan jalur zonasi sebanyak 40 persen.

BACA JUGA: Ada Aturan Baru PPDB 2020 dan Sistem Zonasi di Jateng, Ini Penjelasan Lengkapnya

Padahal pada Permendikbud di pasal 11 ayat (2) dengan sangat jelas disebutkan jalur zonasi paling sedikit 50 persen.

"Angka ini saja sudah diturunkan dari PPDB 2019 yang jalur zonasi murni sebanyak 80 persen," kata Retno.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendatang Ditolak Masuk DKI, Peringatan Dini BMKG, Nasib Habib Bahar

Dalam masa pandemi Covid 19 seperti ini, kata Retno, semua pihak baru menyadari bahwa andaikan zonasi murni sudah diterapkan sejak dulu oleh semua daerah, maka para siswa yang tidak terjangkau akses digital dapat mudah dihubungi dan dikunjungi agar tetap terlayani pendidikannya.

"Jadi seharusnya zonasi murni tidak dikurangi dari 50 persen, malah harusnya ditambah," tegas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.

Retno menyebutkan, DKI Jakarta memiliki jalur khusus anak tenaga kesehatan, hal ini tentu patut diapresiasi karena kepedulian pada pasukan garda terdepan menangani pasien covid 19 di Rumah-Rumah Sakit.

Namun sayangnya, kebijakan ini hanya untuk tenaga kesehatan yang meninggal karena covid 19.

“Seharusnya jalur ini berlaku untuk semua tenaga kesehatan di DKI Jakarta, karena mereka benar-benar pejuang saat pandemi seperti ini. Mereka juga mungkin tidak sempat mengurus pendaftaran anaknya sekolah lantaran harus melayani dan merawat pasien. Mereka layak menerima perlakuan khusus,” tambah Retno.

Selain itu, hasil pengawasan KPAI juga menemukan bahwa hingga Senin (18/5), banyak daerah yang belum melakukan penetapan zonasi PPDB di wilayahnya. Hal ini tidak sejalan dengan Permendikbud Pasal 16 ayat 5 yang mengharuskan penetapan wilayah zonasi seharusnya diumumkan bukan dari awal pendaftaran tapi 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran.

Pengawasan KPAI juga menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Barat paling siap melaksanakan PPDB daring.

Daerah ini Bahkan sudah melakukan berbagai persiapan PPDB seperti menyiapkan buku manual aplikasi sekolah yang sistematis dan terstruktur sehingga mudah dipahami langkah demi langkah oleh operator sekolah.

Juga, menyiapkan bahan paparan PPDB dalam bentuk powerpoint yang isinya menjelaskan juknis PPDB. Disdik Jawa Barat juga sudah melakukan sosialisasi kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan se-Jawa Barat (ada 13 KCD untuk 27 kabupaten/kota).

"Bahkan Jawa Barat menyiapkan pengaduan PPDB untuk membantu para pendaftar. Di mana setiap KCD punya call center dengan nomor telepon yang bisa digunakan para pengadu," tambah Retno.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler