jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Otto Hasibuan menyatakan keberatan dengan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rekening dan benda milik kliennya. Otto mempertanyakan prosedur yang dilakukan KPK.
Akil awalnya dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah penetapan tersangka, KPK menyita aset-aset dan memblokir rekening milik Akil.
BACA JUGA: Bertekad Jaga Tradisi sebagai Partai Pemenang
Otto menjelaskan, ada 60 item yang dikembalikan KPK namun kemudian disita kembali karena Akil dijerat dengan pasal baru yakni Pasal 12B. "Awalnya dikembalikan, kemudian disita lagi tapi ditambah pasalnya, Pasal 12B. Ini menarik," kata Otto di KPK, Jakarta, Jumat (25/10).
Meski begitu Otto mengatakan, KPK mungkin menyadari ada kekeliruan yang mereka lakukan dengan menyita barang dan memblokir rekening yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara. Tapi, komisi antirasuah itu tidak mengembalikan benda yang disita.
BACA JUGA: Kemenkum HAM Didesak Turunkan Tim
"Tetapi anehnya dibuat berita acara pengembalian barang bukti yang barangnya enggak pernah dikasih, hanya dalam surat doang. Inilah bukti bahwa penyitaan benar-benar tak benar. Kalau benar kenapa dia (KPK) buka," kata Otto.
Otto menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan menempuh jalur hukum terkait penyitaan itu. "Sedang dipertimbangkan," katanya.
BACA JUGA: Dianggap Menghina Wartawan, Prabowo Minta Maaf
Seperti diketahui, Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pemilu, PD Teguhkan Kembali Komitmen Kader
Redaktur : Tim Redaksi