Pengacara Anas Bilang KPK Bakal Kualat

Sabtu, 08 Maret 2014 – 19:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Salah satu aset yang disita adalah tanah atas nama KH Attabik Ali.

Attabik adalah pimpinan di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Dia juga merupakan ayah dari Athiyyah Laila, istri Anas.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Parpol Manfaatkan Kasus Century Jadi Panggung

Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso mengatakan, penyitaan itu dilakukan untuk melegitimasi sangkaan TPPU terhadap Anas, yang jika diuji secara yuridis akan sangat ngawur.

"Karena follow the money- nya tidak nyambung dengan predicate crime yang disangkakan kepada Anas," katanya dalam pesan singkat, Sabtu (8/3).

BACA JUGA: KBRI di KL Segera Hubungi Keluarga 7 WNI Penumpang MAS

Sebelumnya, KPK menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik. KPK  juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Komisi antirasuah itupun menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Batul. Tanah itu atas nama Dina AZ yang juga anak Attabik.

BACA JUGA: Hindari Polemik Century, Boediono Harus Beri Klarifikasi

Handika menyatakan, penyitaan tanah milik Attabik dan anaknya akan berdampak kualat kepada KPK. Pasalnya Attabik merupakan sosok yang menjadi panutan.

 "Beliau (Attabik) menjadi panutan di Pondok Pesantren Krapyak, tempat didik umat Islam khususnya Nahdliyin," ujarnya.

Menurut Handika, penyitaan aset yang dilakukan KPK merupakan strategi untuk menjatuhkan kredibilitas seorang tersangka sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Ia mengibaratkannya seperti sebuah kampanye yang dilakukan partai politik sebelum pemilihan umum.

"Supaya nanti hakim tidak berani memutus yang tidak sesuai opini publik yang sudah dibentuk KPK,"  ucap Handika.

Kubu Anas akan membuktikan bahwa aset yang disita KPK berasal dari sumber yang sah dan legal. "Pada saatnya akan kami sampaikan di persidangan," tandas Handika. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Janji Jokowi di YouTube Positif untuk Ingatkan Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler