Pengacara Artha Meris Berharap Kliennya tak Ditahan

Selasa, 24 Juni 2014 – 13:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka penyuap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/6).

Pengacara Artha Meris, Otto Hasibuan berharap agar kliennya tidak langsung ditahan usai diperiksa. Menurutnya, KPK harus melihat secara jeli persoalan yang menjerat kliennya terlebih dahulu.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Sebut Prabowo Juga Dekati Dirinya

"Kita harapkan tidak perlu ditahan. Kita harapkan KPK melihat dengan jelas dulu persoalannya," kata Otto di KPK, Jakarta, Selasa (24/6).

Menurut Otto, kliennya tidak mempersiapkan apapun seperti membawa koper pada saat menjalani proses pemeriksaan hari ini. "Enggak ada, karena ini kan baru pemeriksaan pertama ya," tandasnya.

BACA JUGA: Puan Bantah Jokowi-JK Tawarkan Posisi Menteri untuk Ruhut

Penetapan tersangka Artha Meris merupakan perkembangan dari perkara suap SKK Migas. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Dipecat dari Komisi Hukum, Ini Reaksi Ruhut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Arab, Nurhayati Perkarakan Ruhut ke Dewan Kehormatan PD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler