Pengacara Belum Tahu Mochtar Dibekuk KPK

Dipersoalkan, Eksekusi Tanpa Salinan Resmi Putusan

Rabu, 21 Maret 2012 – 16:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menangkap Mochtar Mohammad di Bali. Namun pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengaku belum tahu soal penangkapan itu.

"Saya malah baru tahu dari anda," kata Sira saat dihubungi, Rabu (21/3) siang. Sira juga mengaku belum mengonfirmasi penangkapan atas kliennya itu ke KPK.

Menurutnya, KPK tetap tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mochtar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta.

Sira beralasan bahwa dirinya maupun kliennya sama sekali belum menerima salinan putusan MA. "Jadi buat apa saya tanya ke KPK? Biar saja KPK mau melakukan apa saja, yang menurut saya tidak ada dasar hukumnya," ucapnya.

Sira yang bersama Mochtar tercatat sebagai kader PDI Perjuangan, juga mengaku tidak tahu jika kliennya ternyata berada di Bali. "Saya tidak tahu. Kalau kalian atau KPK bilang dia di Bali, ya berarti memang di Bali," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa Mochtar ditangkap petugas KPK di Seminyak, Bali pukul 11.00 tadi. Menurut Johan, Mochtar akan langsung dieksekusi dan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, Mochtar dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk menjalani eksekusi. Panggilan pertama atas politisi PDIP itu dilaySagkan pada Kamis (15/3) lalu. Sedangkan panggilan kedua mengharuskan Mochtar datang ke KPK kemarin (20/3).

Untuk diketahui,  Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.

Majelis kasasi MA akhirnya memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diibaratkan Jeruk Makan Jeruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler