jpnn.com, SURABAYA - Parlin Sitorus, pengacara yang berkantor di Jalan Pandegiling, dilaporkan stafnya berinisial E di Polrestabes Surabaya.
Perempuan 22 tahun itu mengaku diperkosa si bos saat menyelesaikan pekerjaan.
BACA JUGA: Pelajar Diperkosa Tiga Pemuda di Gubuk
Erles Rareral, pengacara E, menyatakan bahwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu, 26 Mei lalu.
Sehari sebelumnya, Parlin menghubungi pelapor agar hari itu tetap bekerja meski hari libur. Dihitung lembur. Pelapor datang ke kantor pukul 06.00. Dua jam berselang, Parlin datang bersama anak dan istrinya.
BACA JUGA: Bejat, Pemuda di Denpasar Perkosa Pasangan Kakak Adik
BACA JUGA : Detik – detik Karyawan Perkosa Kawan Sendiri
Namun, pukul 12.00 anak dan istrinya pulang. Setelah itu, tersisa Parlin dan E di kantor. Sekitar pukul 16.00 korban mandi karena akan pulang.
BACA JUGA: Seknas Prabowo - Sandi Siapkan Pengacara di Setiap Kelurahan
"Setelah mandi itulah pemerkosaan tersebut dilakukan Parlin," kata Erles.
Pelapor ketika itu, menurut dia, tidak kuasa melawan. Dia sempat berontak, tapi tenaga Parlin lebih kuat. Setelah kejadian itu, Parlin meminta E minum obat penggugur kandungan.
"Juga, dikasih uang biar tidak bilang ke siapa pun. Sekarang korban masih trauma berat. Sudah visum, tapi hasilnya belum," ujarnya Parlin membantah telah memerkosa stafnya tersebut.
E, menurut dia, bekerja di kantornya sejak empat bulan sebelum kejadian. Laporan E mengada-ada. Saat kejadian, dia sibuk menyusun pleidoi.
"Mana ada mandi jam 14.00. Itu mengada-ada. Di kantor tidak cuma saya sama dia saja. Ada dua orang lain. Anak dan istri saya siang ke kantor, ngantar makanan," ungkapnya.
BACA JUGA : Oknum PNS Perkosa Bocah Usia 14 Tahun di Kamar Hotel, 3 Kali
Parlin menyebut dalam laporannya, E mengatakan mandi pukul 14.00. Dikonfirmasi bahwa dalam laporan polisi yang tertulis adalah pukul 16.00, Parlin tak mau berkomentar lebih lanjut.
Parlin menyatakan, nama baiknya sudah dicemarkan dengan laporan tersebut. Dia melaporkan balik E ke Polrestabes Surabaya pada 10 Juni dengan aduan pembuatan laporan palsu.
Selain itu, E digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Karena sudah mencemarkan nama baik saya dengan membuat laporan palsu," ucapnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Ruth Yeni sedang menyelidiki kasus tersebut. Kini penyidik masih menunggu hasil visum yang belum keluar.
Penyidik akan mengenakan pasal 285 KUHP bila terbukti bersalah karena pelapor sudah berusia dewasa.
"Nanti kami lihat dulu unsurnya sudah memenuhi atau tidak. Antara lain, unsur kekerasan fisik maupun verbal masih kami dalami," ujar Ruth.
Pelapor sudah diperiksa. Namun, terlapor belum. "Dari keterangannya, korban sempat berontak tapi tidak teriak. Ini kami masih dalami adanya unsur paksaan atau tidak," katanya. (gas/c10/ayi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Sopir Taksi Online Rampas Handphone dan Perkosa Penumpang
Redaktur & Reporter : Natalia