JAKARTA -- Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto yang menuding terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, memengaruhi saksi sangat disesalkan Tim Penasehat Hukum Djoko.
Menurut salah satu Tim Penasehat Hukum Djoko, Juniver Girsang, sangat mustahil seorang tahanan yang ditahan di rumah tahanan bisa memengaruhi saksi. Apalagi, kata dia, Djoko ditahan di Rutan POMDAM Guntur Jaya. “Kalau disampaikan bahwa saksi dipengaruhi, kapan dia dipengaruhi sedangkan dia ditahanan. Kecuali dia di luar itu baru mungkin,“ kata Juniver.
Menurut Juniver, ucapan BW justru menunjukan yang bersangkutan bukanlah sosok yang tepat sebagai penegak hukum. “Kalau bicara seperti itu sudah bukan penegak hukum. Dia tidak bisa menegakan hukum," kata Juniver.
Menurut dia, seharusnya dengan adanya keterangan berbeda antara saat pemeriksaan di KPK dengan pernyataan di persidangan, menjadi pertanyaan tersendiri penyebab terjadinya hal tersebut.
“Seharusnya yang dievaluasi adalah kenapa bisa berbeda keterangan di pemeriksaan dan pengadilan. Kan kalau tidak benar ada sanksinya. Kenapa tidak itu yang diproses,“ tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bambang, Selasa (11/6) sore mendadak hadir dalam persidangan menyaksikan sidang Djoko. Diduga kehadiran Bambang tersebut berkaitan dengan keterangan salah satu saksi persidangan yaitu eks Sekretaris Pribadi Djoko Susilo, Iptu Tri Hudi Ernawati yang menyatakan mengalami tekanan saat menjalani pemeriksaan penyidik di KPK.
Namun saat ditemui wartawan, Bambang mengelak kehadirannya itu terkait dengan pengakuan saksi Tri Hudi Ernawati. Bambang menyatakan telah mengikuti proses persidangan Djoko dari ruang kerjanya.
Menurut Bambang, pernyataan Tri seperti sudah dipengaruhi. ”Sebagian besar latar belakangnya ada dalam pengaruh dalam tanda petik yang namanya pak Djoko. Kalau dia bilang ditekan, apa bentuk tekanannya. Kalau cuma bentuk tekanan psikis, ya susah dong,” kata Bambang. (boy/jpnn)
Menurut salah satu Tim Penasehat Hukum Djoko, Juniver Girsang, sangat mustahil seorang tahanan yang ditahan di rumah tahanan bisa memengaruhi saksi. Apalagi, kata dia, Djoko ditahan di Rutan POMDAM Guntur Jaya. “Kalau disampaikan bahwa saksi dipengaruhi, kapan dia dipengaruhi sedangkan dia ditahanan. Kecuali dia di luar itu baru mungkin,“ kata Juniver.
Menurut Juniver, ucapan BW justru menunjukan yang bersangkutan bukanlah sosok yang tepat sebagai penegak hukum. “Kalau bicara seperti itu sudah bukan penegak hukum. Dia tidak bisa menegakan hukum," kata Juniver.
Menurut dia, seharusnya dengan adanya keterangan berbeda antara saat pemeriksaan di KPK dengan pernyataan di persidangan, menjadi pertanyaan tersendiri penyebab terjadinya hal tersebut.
“Seharusnya yang dievaluasi adalah kenapa bisa berbeda keterangan di pemeriksaan dan pengadilan. Kan kalau tidak benar ada sanksinya. Kenapa tidak itu yang diproses,“ tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bambang, Selasa (11/6) sore mendadak hadir dalam persidangan menyaksikan sidang Djoko. Diduga kehadiran Bambang tersebut berkaitan dengan keterangan salah satu saksi persidangan yaitu eks Sekretaris Pribadi Djoko Susilo, Iptu Tri Hudi Ernawati yang menyatakan mengalami tekanan saat menjalani pemeriksaan penyidik di KPK.
Namun saat ditemui wartawan, Bambang mengelak kehadirannya itu terkait dengan pengakuan saksi Tri Hudi Ernawati. Bambang menyatakan telah mengikuti proses persidangan Djoko dari ruang kerjanya.
Menurut Bambang, pernyataan Tri seperti sudah dipengaruhi. ”Sebagian besar latar belakangnya ada dalam pengaruh dalam tanda petik yang namanya pak Djoko. Kalau dia bilang ditekan, apa bentuk tekanannya. Kalau cuma bentuk tekanan psikis, ya susah dong,” kata Bambang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Beri Nasehat Tentang Kebencian
Redaktur : Tim Redaksi