Pengacara Habib Rizieq Serahkan 40 Bukti di Sidang Praperadilan, Termasuk Ini

Rabu, 06 Januari 2021 – 17:35 WIB
Dua pengacara dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah dan Kamil Pasha memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela sidang, Rabu (6/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah menyerahkan bukti tertulis dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Total ada 40 bukti tertulis yang diberikan oleh tim kuasa hukum Rizieq dalam sidang tersebut.

Anggota Tim Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyebut, 40 bukti tersebut meliputi surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq. 

Adapun pemberitahuan itu, kata Alamsyah, disampaikan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi.

"40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," ungkapnya kepada wartawan di pintu ruangan sidang, Rabu (6/1).

Lebih lanjut, Alamsyah mengungkapkan, pihaknya juga akan membuktian adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda.

Kemudian juga ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq terkait kerumunan massa. 

"Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda 30 juta dan 20 juta jadi total 50 juta," kata Alamsyah.

Ia mengklaim jika sanksi adminstrasi tersebut sudah merupakan hukuman terhadap kliennya, maka Rizieq tidak bisa dijerat hukuman lain misalnya penjara.

"Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu," tutup Alamsyah. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Mahasiswa yang Lompat dari Parkiran Mal Sempat Kirim Pesan, Isinya Bikin Pilu Hati


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler