Pengacara Jessica Laporkan Hakim Binsar ke Komisi Yudisial

Kamis, 11 Agustus 2016 – 18:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso melaporkan Hakim Anggota Binsar Gultom karena dianggap melanggar kode etik kehakiman. Selain melaporkan Hakim Binsar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak Jessica juga melaporkannya ke Komisi Yudisial.

‎Pengacara Jessica, Hidayat Boestam membeberkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim anggota Binsar Gultom. Menurutnya, pelanggaran tersebut sudah tersirat sejak pertama kali persidangan kliennya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Polisi Kesulitan Mengungkap Perusak Patung Yesus di Klaten

‎Bostam menuturkan, pada persidangan yang digelar tanggal 27 Juli lalu, Hakim Binsar bertanya kepada saksi fakta yang akhirnya menyimpulkan atas jawaban dari saksi fakta tersebut. "Saat itu Binsar bertanya kepada 17 saksi tentang siapa yang melihat Jessica menaruh racun sianida. Mendengar pertanyaan itu, 17 saksi tersebut menjawab tidak," kata Boestam saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).

Mendengar jawaban tersebut, sambung Bostam, lantas Hakim Binsar menyimpulkan langsung dihadapan majelis sidang.

BACA JUGA: Pencurian Mengerikan..Disembelih, Dikuliti, Dagingnya Diambil

"‎Akhirnya yang mau kami angkat di persidangan ini, siapa yang membuat racun di dalam.  Masih harus kami gali.  Tidak perlu harus kami lihat siapa yang menaruh, tetapi ini ada korban.  Tidak mungkin ada hantu di sana‎," ujar Boestam menirukan perkataan Hakim Binsar.

Karena itu, menurut Boestam, pihaknya dirugikan lantaran pertanyaan Hakim Binsar seakan menyimpulkan bahwa kliennya pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin.

BACA JUGA: Waspada! Penembak Siswi SMK Belum Tertangkap

"‎Seolah-olah menyatakan bahwa pelaku adalah terdakwa Jessica dan dapat dihukum walaupun tidak ada saksi yang melihat‎," tegas Bostam.

Selain itu, Bostam pun membeberkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Binsar. ‎Pada persidangan tanggal 27 Juli, Hakim Binsar mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan pada saat persidangan.

"Saat sidang itu, majelis hakim meminta kepada seluruh saksi yang hadir untuk maju ke depan persidangan," beber Bostam.

Mendengar permintaan tersebut, sambung Bostam, pihak pengacara Jessica mengajukan keberatan dengan alasan mengapa pihak majelis hakim tidak melihat CCTV tanpa perlu memanggil semua saksi ke depan persidangan. "Lalu Hakim Binsar tiba-tiba berkata, 'lancang ini saudara, ya'," ucap Bostam menirukan perkataan Hakim Binsar.

Boestam menilai, perkataan tersebut tidak pantas dikeluarkan oleh seorang hakim kepada penasihat hukum. "Perbuatan tersebut telah melanggar Kode Etik Hakim sebagaimana Pasal 5 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI," pungkas Boestam.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Anak Bandel Ini, Pak Guru Babak Belur Dipukul Orang Tua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler