Sementara proses hukum perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ditingkat kasasi, Kaligis mengaku tak tahu lagi siapa pengacaranya.
"Waktu di Mahkamah Agung, dia (Djoko Tjandra) lepasin saya. Bukan saya yang bela. Saya nggak tahu sama sekali," kata Kaligis saat dihubungi wartawan Rabu (18/7).
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyebutkan akan meminta Dubes Papua Nugini untuk menjelaskan dasar negara tersebut mengabulkan permintaan Djoko Tjandra sebagai warga negara padahal yang bersangkutan adalah buronan.
Ini dilakukan kejaksaan karena diduga ada pihak yang menguatkan permohonan kewarganegaraan terpidana 2 tahun tersebut. Dugaan awal mengarah pada pengacara Djoko Tjandra. Sementara menurut Kaligis, mudah bagi kejaksaan untuk menelusuri siapa pengacara mantan kliennya itu. Pasalnya, dalam kontra memori kasasi pasti tercantum identitas pengacara pemohon (Djoko Tjandra). (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganggu Tarawih, Petasan Dilarang
Redaktur : Tim Redaksi