Pengacara LHI Sebut Dakwaan JPU Ngawur

Selasa, 25 Juni 2013 – 18:44 WIB
JAKARTA -- Kubu Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan korupi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), ngawur dan asal-asalan.

"Coba anda bayangkan, kasus dengan tuduhan seberat itu JPU KPK membuat surat dakwaan ngawur dan asal-asalan," kata Zainudin Paru, salah satu Penasehat Hukum Luthfi, dihubungi wartawan, Selasa (25/6).

Ia menyoroti, adanya 27 renvoi atau perbaikan surat dakwaan yang dibuat JPU KPK. Padahal, kata dia, surat dakwaan itu merupakan pokok perkara yang disidangkan untuk mencari kebenaran materiil.

Ia pun memertanyakan bagaimana mungkin JPU KPK yang selama ini dikatakan oleh salah satu komisionernya tidak pernah salah dan diharuskan tidak boleh salah malah membuat kesalahan. "Faktanya, surat dakwaan direnvoi 27 kali dalam persidangan," kata dia.

"Padahal disana bergantung nasib seseorang terdakwa yang didakwa secara emosional, terburu-buru dan tidak akurat," sindir Zainudin.

Karenanya, ia menegaskan, pekan depan akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK. "Insyaallah pekan depan kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan tersebut," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Susilo Sebut Pekerjaannya Rahasia Negara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler