Pengacara Luthfi Usir Hakim Tipikor

Ketua Majelis Membela, Sidang Dilanjutkan

Senin, 22 Juli 2013 – 12:47 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA - Kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang menolak Purwono Edi Santoso menjadi hakim yang menyidangkan kliennya. Kuasa hukum LHI, M Assegaf mengatakan, hakim Purwono sebelumnya sudah menyidangkan dua terdakwa, Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi dan menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Luthfi.

"Dengan adanya putusan tersebut, bapak Purwono sudah tentu sudah punya kesimpulan bahwa terdakwa LHI sudah dianggap telah terbukti bersalah," kata Assegaf di persidangan lanjutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/7).

Pihaknya suda menulis surat kepada Ketua Pengadilan Negeri terkait permasalahan ini. "Dalam kesempatan hari ini sekali lagi dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Bapak Purwono, seyogyanya Bapak Purwono tidak ikut serta atau tidak jadi Anggota Majelis dalam perkara ini," katanya.

"Karena menurut kami, Bapak Purwono sudah punya sikap terlebih dahulu. Kami mohon kiranya dapat dipertimbangkan," tambah Assegaf.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, menilai kapasitas Purwono tidak bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Kecuali nanti Ketua PN mengatakan perubahan komposisi majelis. Kecuali ada keputusan Ketua PN diatur dalam pasal 157," kata dia.

Maka, lanjut Gusrizal, kapasitas Pruwono sepanjang belum ada perubahan, masih sebagai Anggota Majelis. "Kapasitas Purwono, kapaasitas terdakwa bukan sebagai yang diputus bersalah," terangnya.

Dia menjelaskan, tidak diatur dalam KUHAP seorang hakim yang memutus perkara sebelumnya dilarang mengikuti perkara lainnya. "Ini diatur dalam pasal 168," katanya.

Namun Assegaf mengkhawatirkan kalau seorang Hakim sudah punya sikap terdakwa yang diadili bersalah bersama-sama terdakwa lain, tentu sikap itu akan dibawa.

Namun,  Majelis Hakim tetap bersikeras dengan sikapnya. "Sepanjang belum ada keputusan pergantian, kami anggap masih bisa ikuti sebagai anggota," ungkap Gusrizal.

Hingga saat ini persidangan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Luthfi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan Anggota Komisi I DPR. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Dada Rosada Digarap KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler