jpnn.com - JAKARTA -- Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya mengaku akan mendiskusikan kepada pihak keluarga Gubernur Banten untuk mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hal yang legal dan merupakan hak yang diatur dalam KUHAP.
"Saya punya ide itu (penangguhan penahanan Atut). Tapi, kita akan diskusikan dengan pihak keluarga," ujar Firman menjawab JPNN lewat sambungan telepon seluler, Sabtu (21/12).
BACA JUGA: Rayakan Ultah, Hanura Siapkan Mobil untuk Hadiah
Firman melihat kepentingan yang lebih besar untuk penangguhan Atut saat ini. Kepentingan besar yang dimaksud adalah tugas-tugas yang masih diemban Atut sebagai gubernur.
Menurut Firman, kendati nanti akan mengalami transisi pemerintahan di Banten, tapi bukan sesuatu yang mudah. Karenanya, ia berharap agar diberikan penangguhan penahanan untuk Atut. "Saya harap agar diberikan penangguhan penahanan," tegasnya.
BACA JUGA: Setelah Tersangka, Atut tak Lagi Dianggap di Golkar
Ditegaska pula, penahanan Atut itu berlebihan. Sebab, ia menerangkan, kalau tidak ditahan Atut juga tak akan kemana-mana. Apalagi, kata dia, Atut sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Jadi berlebihan kalau dibilang Ibu akan lari. Ibu tidak akan melarikan diri, apalagi Ibu sebagai kepala daerah yang masih harus melaksanakan tugasnya," kata Firman.
BACA JUGA: Hary Makin Yakin Hanura Kian Solid
Menurutnya pula, Atut selama ini kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Seperti diketahui Atut dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (20/12).
Itu menyusul penetapan politisi Partai Golongan Karya itu sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Bicara Capres, Jokowi Sumringah
Redaktur : Tim Redaksi