Pengacara Ngeri-ngeri Sedap Sebut KPK Sok Tahu

Kamis, 26 Maret 2015 – 14:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap tidak terima dengan sikap KPK yang menganggap gugatan praperadilan kliennya telah gugur lantaran kasusnya sudah masuk ke pengadilan.

Rahmat tidak percaya bahwa pengadilan Tipikor Jakarta telah resmi memproses kasus Sutan. Dia pun menagih bukti bahwa sidang untuk politikus Partai Demokrat itu sudah terjadwal.

BACA JUGA: Oooo.. Jadi Ini Alasan JK Serahkan Akun Twitter ke Admin

"Nomor perkara mereka saja belum keluar, mereka bilang itu (praperadilan) langsung gugur. Kan aneh," kata Rahmat saat dihubungi, Kamis (26/3).

Menurutnya, pengadilan biasanya baru mengeluarkan nomor perkara satu atau dua minggu setelah pelimpahan. Karena itu, tidak mungkin Sutan disidang dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Pembantai Dua TNI di Aceh Terkait GAM?

Rahmat menilai pernyataan KPK itu hanyalah upaya untuk berkilah menghindari gugatan dari pihaknya. "KPK ini sok tahu hukum tapi dangkal. Di mana letak mereka bilang gugur prapradilan, kan aneh?" tegasnya

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menyatakan praperadilan Sutan gugur. Hal itu terjadi lantaran berkas penyidikannya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Ayat 1 KUHAP.

BACA JUGA: Honorer K2 Gelar Konsolidasi Nasional di Sumsel

Kendati demikian, Chatarina mengakui ada beberapa versi dalam penetapan pasal ini. Ia menjelaskan, ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan. Ada pula yang menyebut aturan ini berlaku ketika berkas sudah dilimpahkan praperadilan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Twittter Temui Wapres, Ini Lho yang Dibahas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler