Pengacara Rasyid Salahkan Modifikasi Mobil Luxio

Kamis, 14 Maret 2013 – 16:41 WIB
JAKARTA-- Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi menekankan, segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti. Sebab menurutnya Rasyid bukan penyebab kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi yang merenggut dua korban jiwa, 1 Januari lalu.

"Tidak ada satu pun keterangan saksi tentang adanya terdakwa (Rasyid) melakukan tindak pidana atau pelanggaran seperti dimaksud dengan pasal yang didakwa," tuturnya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ia menuturkan, anak Hatta Rajasa itu tidak dalam keadaan mengantuk saat kejadian. "Terdakwa (Rasyid) terbiasa hidup di London, Inggris, di mana terdakwa biasa tidur malam sekitar pukul 13.00 WIB waktu Indonesia. Sementara, kecelakaan terjadi pukul 06.45 WIB," jelasnya.

Riri juga mengutarakan, dua penumpang yang tewas dikarenakan modifikasi kendaraan yang dilakukan pemilik sekaligus sopir Daihatsu Luxio, Frans Joner Sirait. Modifikasi yang dilakukan di. tempat duduk, dianggap memudahkan pintu mobil terbuka dan berakibat fatal bagi penumpang di bagian belakang mobil.

"Akibat modifikasi itu juga sabuk pengamanan tidak berfungsi karena posisinya telah diubah. Maka ketika terjadi benturan, tidak ada daya tahan bagi penumpangnya. Jadi itulah penyebab jatuhnya korban ke aspal," bebernya.

Ditambahkannya, usai kejadian itu Rasyid langsung meminta maaf dan bersedia bertanggung jawab atas korban. "Terlebih, semua kerugian material hingga santunan terhadap para korban meninggal atau pun luka, telah ditanggung oleh terdakwa (Rasyid)," pungkas Riri.

Berdasarkan pembelaan itu,  JPU akan menanggapinya pada sidang dengan agenda replik yang rencananya dilaksanakan Senin (18/3) depan. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasyid Takut Gagal Bahagiakan Ortu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler