Pengacara Sebut Kasus Wanita Emas Perdata Bukan Pidana

Jumat, 12 Mei 2023 – 22:53 WIB
Hasnaeni berjuluk Wanita Emas. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hasnaeni 'Wanita Emas', Andi Bashar menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana, melainkan perdata.

Sebab, uang yang Hasnaeni terima sesungguhnya hasil pinjam-meminjam.

BACA JUGA: Wanita Emas Minta Anaknya Tak Dilibatkan dalam Kisruh dengan Ketua KPU

"Ini kriminalisasi. Itu masalah perdata, bukan pidana dan seharusnya eksepsinya itu diterima oleh hakim," kata Andi kepada wartawan, Jumat (12/5).

Menurut dia, pihak PT Waskita Beton Precast Tbk. sendiri telah mengakui jika uang yang Hasnaeni terima ialah uang pinjaman.

BACA JUGA: Wanita Emas Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

"Dalam semua BAP, misalnya Dirut Waskita Beton Precast mengatakan itu pinjaman, Direktur Pemasaran juga mengatakan itu pinjaman Yudi Darmawan. Yang ketiga Pak Kristadi selaku GM-nya mengatakan itu pinjaman," ujarnya.

Hasnaeni sendiri mengaku tak mengetahui jika uang tersebut milik atau dari Waskita Beton Precast. Sebab ia meminjam secara pribadi ke eks Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana.

BACA JUGA: Sempat Cabut Laporan, Wanita Emas Kembali Adukan Ketua KPU ke DKPP

"Itu pinjaman pribadi antara klien kami dan Pak Jarot Subana. Setelah klien kami jadi tersangka, klien jamin baru mengetahui itu pinjaman dari Waskita Beton Precast," ungkap Andi kuasa hukum Hasnaeni lainnya, Ihsan Perima Negara.

"Itu pinjaman, bukan atas perintah klien kami. Itu atas perintah mereka sendiri Pak Jarot Subana," sambungnya.

Sementara terkait tanda tangan Hasnaeni usai uang diterima, bukanlah tanda tangan wanita itu. Tanda tangan yang ada disebut palsu.

"Dan yang meng-create semua, tanda tangan klien kami dipalsukan itu orang Waskita Beton Precast atas nama Agus Suantoro, Yudi Darmawan dan Firdaus, serta Kristin yang memalsukan tanda tangan klien kami," ucap Ihsan.

Menurut Ihsan, Hasnaeni tak pernah menjanjikan proyek pekerjaan pembangunan jalan Tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton Precast, sehingga meminta uang kepada perusahaan tersebut. Uang yang diterima Hasnaeni pun, kini telah dikembalikan.

"Dikuatkan oleh Jaksa Agung, uang tersebut sudah dikembalikan kepada saudara Firdaus selaku Direktur Operasional PT Misi Mulia Metrical," tandasnya.

"Dan itu sesungguhnya tidak merugikan negara, karena uang tersebut bukan uang negara, tapi uang hasil IPO (Initial Public Offering). Waskita Beton Precast itu bukan bagian dari negara, ini sesuai UU PT. Dan keterangan BPK tidak bisa dijadikan alat bukti tindak pidana korupsi," kata Ihsan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler