Pengacara Staf Hasto Beber Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan

Kamis, 20 Juni 2024 – 18:42 WIB
Kuasa hukum dari Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas), Kamis (20/6). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas), Kamis (20/6).

Ronny membawa bukti baru terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku catatan DPP PDIP oleh penyidik KPK.

BACA JUGA: PDIP Pertimbangkan Usung Dedi Mulyadi hingga Susi Pudjiastuti di Pilkada Jabar 2024

Ronny bersama tim kuasa hukum lainnya, yakni Alvon Kurnia Palma dan Joe Tobing.

"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Seusai Jalani Pemeriksaan, Staf Sekjen PDIP Mengaku Ditanya soal Ponsel yang Dirampas KPK

Dalam kesalahan administrasi itu, Ronny menduga adanya pemalsuan surat di dalam proses penyitaan. Ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK seusai merampas barang dari Kusnadi, yakni surat berita acara tertanggal 23 April dan 10 Juni.

Ronny menjelaskan di surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan tanda tangan. Sedangkan di surat tertanggal 10 Juni, tidak ada paraf dari kliennya tersebut.

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Berpeluang Diusung PDIP Pada Pilkada Jabar

“Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, di mana Saudara Kusnadi Ikut memaraf. Tetapi, kemarin diberikan surat pada 10 April. Kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali,” tutur Ronny.

Dia menegaskan yang lembar pertama ini Kusnadi tidak memaraf, tetapi di lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan,” imbuhnya.

Berdasarkan kesalahan administasi dan dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut barang-barang yang dirampas oleh Rossa tidak bisa dijadikan bukti dalam penegakan hukum. Sebab, proses penyitaan dilakukan secara salah dan cenderung bernuansa politis yang mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap Hasto.

“Kami melihat bahwa kasus ini penuh dengan nuansa politis. Dan kami melihat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ujarnya.

Dengan temuan bukti itu, Ronny meminta Dewas KPK agar mengusut laporan dugaan pemalsuan surat tersebut. Sebab, kata dia, ada dugaan pelanggaran etik berat dari penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto.

“Ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat. Jadi, kembali lagi teman-teman yang perlu kita garis bawahi, karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” pungkas Ronny. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Jawa Barat 2024, PDIP Buka Peluang Mengusung Susi Pudjiastuti


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler