Pengacara Terdakwa Kebakaran PT Mandom Tuding JPU Mengada-ada

Kamis, 31 Desember 2015 – 23:16 WIB
Ilustrasi. pixabay.com

jpnn.com - BEKASI - Persidangan kasus kebakaran ruang produksi deodorant perfume spray (DPS) pada pabrik PT Mandom Indonesia, di Cikarang Barat, kembali digelar Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (29/12) lalu. Agenda sidang saat itu adalah pembacaan eksepsi oleh Luthfi Yazid, yang merupakan penasehat hukum terdakwa Andi Hartanto. 

Di depan majelis hakim, Luthfi menolak tegas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia juga memohon majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU, karena menganggap Andi tidak bersalah.

BACA JUGA: Lewati Pergantian Tahun, Ahok Diapit Dua Perwira

Seperti diketahui, pada 10 Juli lalu telah terjadi kebakaran di ruang produksi deodorant perfume spray (DPS) di pabrik PT Mandom Indonesia, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dari hasil penyelidikan pihak Polda Metro Jaya, Andi yang merupakan karyawan PT Iwatani Industrial Gas Indonesia ditetapkan sebagai tersangka.

Andi pun disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan status sebagai terdakwa. Oleh JPU, Andi didakwa sebagai orang yang telah memasang fleksibel tube hingga menyebabkan kebakaran di ruang DPS. Dalam peristiwa kebakaran tersebut, 28 orang karyawan meninggal, dan 31 orang karyawan menderita luka bakar.

BACA JUGA: Ahok Tiba, Para Gadis dan Tante Histeris!

Ada pun alasan Luthfi menolak dakwaan adalah karena JPU menyatakan bahwa kebakaran disebabkan dari fleksibel tube. “Tapi JPU tidak menguraikan penyebab kebakaran tersebut dengan jelas dan secara konkrit serta tidak memberikan penjelasan secara ilmiah,” ujarnya.

Selain itu, dalam surat dakwaan tidak dicantumkan dengan jelas ruang lingkup kerja antara pihak PT Iwatani Industrial Gas Indonesia dengan Mandom. 

BACA JUGA: Kawasan HI Sepi, Kendaraan dan Kembang Api Dilarang

Padahal, ruang lingkup kerja pihak Iwatani berdasarkan surat kontrak kerja dengan Mandom adalah pemindahan tanki LPG dan perlengkapan instalasi gas dari pabrik Sunter ke pabrik baru di Cikarang Barat, Bekasi. Selain itu Iwatani bertugas untuk memasang instalasi pipa dari tanki LPG ke filling room. 

“Nah, sedangkan pemasangan fleksibel tube tidak tercantum di dalam surat kontrak kerja tersebut,” imbuhnya.

Pihak JPU juga menyatakan bahwa Iwatani dan Mandom telah sepakat untuk mengganti delapan fleksibel tube yang lama dengan yang baru. Andi pun ditugaskan untuk mengganti empat fleksibel tube.

Tapi hal itu dibabtah pihak Andi. Menurut mereka, Mandom dan Iwatani tidak pernah sepakat dan membuat kontrak untuk mengganti delapan fleksibel tube yang lama dengan yang baru.

“Pemasangan fleksibel tube bekas yang dianggap oleh JPU sebagai penyebab kebocoran gas, dilakukan berdasarkan permintaan dari Mandom dan disaksikan oleh staf dari Mandom. Saat itu terdakwa Andi hanya membantu dalam pekerjaan pemasangan tersebut,” ujarnya.

Menurut Luthfi, pernyataan JPU bahwa tidak dilakukan tes kebocoran sebelum serah terima proyek dari Iwatani ke Mandom adalah tidak benar. Sebab, tes kebocoran sudah dilakukan di bawah pengawasan staf dari Mandom. Bahkan, pada saat kebakaran, serah terima proyek sudah dilakukan dari Iwatani ke Mandom dan telah beroperasi selama 100 hari.

Penasihat hukum yakin dan akan membuktikan secara ilmiah, bahwa penyebab kebakaran di ruang DPS di pabrik Mandom bukan fleksibel tube. Melainkan, kurangnya safety management untuk pengecekan rutin di Mandom. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Tahun 2016, Pemkot Bekasi Gelar Acara Di Sini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler