Pengadaan Barang Jasa Rawan Korupsi

Kamis, 01 Maret 2012 – 18:40 WIB

JAKARTA--Panitia pengadaan barang dan jasa harus paham betul tentang mekanisme serta aturan yang berlaku. Jika salah langkah, hotel prodeo (penjara) di ujung mata karena dianggap melakukan korupsi.

"Dalam sistem pengadaan barang dan jasa, Jika salah mengambil keputusan dapat mengakibatkan  seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terjerat kasus korupsi," kata Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Sujitno di Jakarta, Kamis (1/3).

Diakuinya, dalam pengadaan barang dan jasa, banyak diwarnai intervensi.  Baik dari partai politik, lingkungan bahkan dari penyedia barang dan jasa itu sendiri. Karena itu, panitia pengadaannya harus lihai berkelit agar tidak disetir pejabat yang punya kepentingan.

“Harus ada tips and tricks agar panitianya tidak diintervensi pihak manapun. Sebab kalau arus intervensi tersebut diikuti, yang kena panitianya. Sedangkan para pengintervensi tetap selamat,” tuturnya.

Itu sebabnya, harus dicarikan jalan keluarnya tapi jangan sampai menyimpang dari regulasi. "Kalau ingin aman, dalam setiap pengadaan barang dan jasa harus tetap berpegang pada aturan yang ditetapkan Kemenkeu. Apalagi sekarang sudah menggunakan sistem elektronik sehingga lebih transparan," pungkasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 95 Persen PNS Tak Miliki Kompetensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler