KENDARI - Perkara pengadaan mobil dinas untuk gubernur dan wakil gubernur masih menyimpan misteri. Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas ini Beby Manuhutu dan Candra Liwang masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Dalam agenda persidangan, tim jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi. Keduanya adalah Rosdiana selaku asisten III sekretariat daerah provinsi dan Sumanto yang bekerja di Biro Umum. Masing-masing saksi adalah rekan kerja dari terdakwa Beby Manuhutu. "Pengusulan pengadaan kendaraan roda empat ini senilai Rp 2,5 Milyar," kata Rosdiana.
Pengusulan itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dari total pengusulan yang disetujui hanya senilai Rp 2,4 Milyar. Namun, kata dia dana yang cair sebesar Rp 2,492 Milyar. Hal inilah yang dipertanyakan oleh tim jaksa penuntut umum. "Kalau yang disetujui Rp 2,4 Milyar, 92 juta-nya itu dari mana," kata Arifuddin, salah seorang anggota JPU, mempertanyakan kelebihan dana yang dicairkan.
Menurut pengakuan saksi dalam persidangan dana yang dikeluarkan sesuai dengan SP2D yaitu Rp 2,4 Milyar. "Saya tidak tahu menahu soal yang Rp 92 juta itu," katanya ketika ditanyai perihal tersebut.
Namun, ketika terdakwa (Candra Liwang, red) ditanyai perihal jumlah uang itu, katanya, yang masuk ke rekeningnya senilai Rp 2,2 Milyar. Pasalnya, telah ada beban pajak. Uang tersebut bisa masuk ke rekening terdakwa karena isterinya (Susana Soniya Latif) adalah pemilik CV Mulia Aditama, yang merupakan rekanan dari pengadaan mobdis tersebut.
Rosdiana menjelaskan, uang yang akan dicairkan itu melalui bank BPD. Tapi, waktu itu masalahnya, tidak bisa dicairkan melalui bank BPD karena Susana tidak mempunyai rekening BPD. Maka kata dia, pihaknya mengusulkan untuk menggunakan rekening suaminya (Candra Liwang, red). Rosdiana memperbolehkan, dengan catatan menggunakan surat kuasa.
Selain itu, saksi lain yang dihadirkan adalah Sumanto. Dalam kasus ini Sumanto berperan dalam pemeriksaan barang. "Saya hanya memeriksa mobil itu menurut ketentuan dan aturan pemeriksaan barang, " ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan sewaktu kedua mobil tersebut tiba di Pelabuhan Kendari. Mobil itu langsung diperiksa sesuai ketentuan pemeriksaan barang. Setelah itu, mobil langsung diantarkan ke kantor. Namun, anehnya, ketika ditanya oleh JPU mengenai apa saja ketentuan pemeriksaan barang sesuai penjelasannya diawal, dia sekan-akan tak memahaminya. Pengakuan ini membuat JPU jadi naik pitam. Persidangan, Selasa (17/1) masih akan dilanjutkan lagi Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (p3/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malas Berkantor, 21 Honorer Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi