PERUSAHAAN telephone seluler asal Finlandia, Nokia memenangi gugatan yang diajukan atas hak patennya yang digunakan HTC. Pengadilan Distrik Amsterdam memutuskan tidak berhak lagi menggunakan komponen mikrofon di HTC One yang menjadi smartphone andalan HTC.
Nokia menemukan bahwa mikrofon yang memiliki amplitudo tinggi teknologi audio-capture yang dibenamkan dalam HTC One adalah miliknya. Dengan keputusan ini, HTC tidak memiliki izin atau otorisasi dari Nokia untuk menggunakan mikrofon.
HTC sendiri mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Perusahaan telepon seluler asal Taiwan itu akan kesulitan untuk melengkapi produknya karena harus kekurangan komponen dan berdampak pada penjualannya.
"Kami akan melihat sejauh mana dampaknya pada bisnis kami dan akan mencari solusinya segera," kata sumber dari pihak HTC seperti yang dilansir BBC, Rabu (24/4).
Keputusan pengadilan ini berlaku efektif mulai sejak ditetapkan hingga 1 Maret 2014. Putusan larangan STMicroelectronics untuk menjual mikrofon yang dikembangkan Nokia ini tidak saja berlaku di Belanda, tapi juga seluruh dunia.
STMicro yang berkantor pusat di Jenewa tidak menerima putusan pengadilan tersebut. Ia menyatakan akan melakukan banding.
"Keputusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Amsterdam, berisi tentang peelarangan STMicro untuk menjual mikrofon secara khusus di pasar terbuka dan kami akan melakukan banding," ujar salah seorang juru bicara STMicro. (nam/jpnn)
Nokia menemukan bahwa mikrofon yang memiliki amplitudo tinggi teknologi audio-capture yang dibenamkan dalam HTC One adalah miliknya. Dengan keputusan ini, HTC tidak memiliki izin atau otorisasi dari Nokia untuk menggunakan mikrofon.
HTC sendiri mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Perusahaan telepon seluler asal Taiwan itu akan kesulitan untuk melengkapi produknya karena harus kekurangan komponen dan berdampak pada penjualannya.
"Kami akan melihat sejauh mana dampaknya pada bisnis kami dan akan mencari solusinya segera," kata sumber dari pihak HTC seperti yang dilansir BBC, Rabu (24/4).
Keputusan pengadilan ini berlaku efektif mulai sejak ditetapkan hingga 1 Maret 2014. Putusan larangan STMicroelectronics untuk menjual mikrofon yang dikembangkan Nokia ini tidak saja berlaku di Belanda, tapi juga seluruh dunia.
STMicro yang berkantor pusat di Jenewa tidak menerima putusan pengadilan tersebut. Ia menyatakan akan melakukan banding.
"Keputusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Amsterdam, berisi tentang peelarangan STMicro untuk menjual mikrofon secara khusus di pasar terbuka dan kami akan melakukan banding," ujar salah seorang juru bicara STMicro. (nam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cryoablation, Tekhnik Baru Membunuh Tumor Kanker
Redaktur : Tim Redaksi