Pengadilan Menangkan Gugatan 18 Eks Pilot Lion Air

Sabtu, 14 Oktober 2017 – 23:38 WIB
Lion Air Group. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan 18 eks pilot Lion Air terhadap direksi maskapai penerbangan nasional tersebut, Kamis (12/10). Gugatan tersebut terkait pemecatan ke-18 pilot tersebut karena menolak terbang pada 10 Mei 2016 silam.

Dalam putusannya ketua majelis hakim, Eko Sugianto menyatakan bahwa hubungan kerja antara para pilot dan pihak Lion Air masuk dalam kategori perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

BACA JUGA: Ribuan karyawan Lion Group Dapat Fasilitas KPR iB BTN

Ini bertolak belakang dengan klaim pihak Lion Air bahwa hubungan kerja tersebut merupakan perjanjian perdata.

"Oleh karenanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak Lion Air harus mengikuti ketentuan yang ada pada UU Ketenagakerjaan," ujar kapten Eki Adriansjah yang mewakili rekan-rekannya dalam keterangan pers, Sabtu (14/10).

BACA JUGA: Lion Air Perluas Rute ke Tiongkok

Majelis pun memerintahkan manajemen Lion Air untuk memenuhi seluruh hak-hak para pilot yang di-PHK. Termasuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Kepmenakertrans No. KEP-78/MEN/2001.

Sebelumnya, pihak direksi Lion Air pada Agustus 2016 lalu memecat 18 pilot itu setelah menolak menerbangkan pesawat pada 10 Mei 2016 silam.

BACA JUGA: Buka Rute Baru, Lion Air Optimistis Tumbuhkan Potensi Wisata

Pihak manajemen beranggapan keputusan tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi maskapai.

"Manajemen Lion Air kala itu bahkan juga sempat melaporkan kami ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan sabotase dan pencemaran nama baik. Tidak cukup dengan pemecatan, pihak Lion Air juga mewajibkan kami untuk membayar ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar," lanjut Eki.

Eki dan rekan-rekannya sendiri sejak awal menyatakan bahwa keputusan mereka untuk menolak terbang pada 10 Mei 2016 lalu merupakan bentuk sikap dan tindakan profesional sebagai pilot.

Tindakan itu juga sesuai dengan ketentuan konvensi penerbangan serta SOP yang telah diibuat sendiri oleh Lion Air.

"Kami menolak terbang karena pada saat itu kondisi psikologis kami sangat terganggu, yang mana jika kami tetap memaksakan diri untuk menerbangkan pesawat akan membahayakan keselamatan penerbangan. Sementara penyebab terganggunya kondisi psikologis para pilot pada hari itu dipicu oleh kekecewaan dan keresahan terkait praktik manajemen yang tidak profesional dan seringkali merugikan para pilot," beber dia.

Eki mengaku sebenarnya dapat menerima keputusan PHK tersebut, sepanjang sesuai dengan peraturan dan perundangan ketenagakerjaan. Namun pihak Lion Air menganggap bahwa hubungan kerja antara pihaknya dengan para pilot bukanlah perjanjian ketenagakerjaan.

Alih-alih memenuhi hak-hak pesangon para pilot, pihak Lion Air justru mewajibkan mereka membayar uang ganti rugi (penalti) atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan maskapai.

Besaran nilai ganti rugi pun sangat fantastis dan tidak jelas dari mana perhitungannya. "Akhirnya kami juga memutuskan untuk menggugat pihak Lion Air ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta. Gugatan ini dimaksudkan tidak hanya untuk sekadar memperjuangkan hak-hak kami, tetapi juga untuk mengajak perhatian semua pemangku kepentingan," jelasnya.

Lebih jauh lagi, Eki memandang putusan hukum ini sebagai yurisprudensi penting yang memberikan kepastian hukum tentang relasi hubungan kerja pilot dengan pihak maskapai.

Eki dan rekan-rekannya optimistis putusan hukum ini dapat menjadi pedoman dan bahan pertimbangan bagi hakim jika muncul perkara serupa di kemudian hari.

"Pada akhirnya kami berharap putusan hukum ini dapat menjadi momentum perubahan ke arah yang lebih baik bagi industri penerbangan nasional. Semoga industri penerbangan kita semakin kuat dan profesional dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Air Kembali Buka 2 Rute Baru


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler