jpnn.com, JAKARTA - Kriss Hatta girang setelah mengetahui bahwa Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat menolak banding yang diajukan oleh Hilda Vitria Khan.
Pengadilan Tinggi Agama Bandung memperkuat keputusan Pengadilan Agama Bekasi, yang menolak gugatan Hilda mengenai pembatalan pernikahan dengan Kriss Hatta.
BACA JUGA: Jawaban Saya Masih Sama, Ya Hilda yang Sudah Berbohong
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, dengan begitu Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih sah menjadi pasangan suami istri.
Kriss menyambut gembira putusan tersebut. Dia menyampaikan terima kasih kepada tim pengacaranya yang telah bekerja keras selama ini.
BACA JUGA: Hubungan Billy Syahputra dan Hilda Diprediksi Segera Kandas
“Thank you banget buat Wimlaw, Pak Heru, Praja, mba Oka atas kerja kerasnya selama ini. Akhirnya aku dimenangkan lagi di persidangan banding di Pengadilan Agama Bandung,” ucap Kriss lewat video yang di-posting di Insta Story miliknya, Jumat (21/12).
Kriss meminta kepada tim pengacaranya untuk tetap mengawal kasus pidananya. Kasus pidana yang dimaksud Kriss, yakni dugaan pecemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Hilda Vitria, Billy Syahputra, Nikita Mirzani, dan ibunda Hilda Vitria, Rachmawati.
BACA JUGA: Hilda Vitria Disebut Pembohong Besar
“Wimlaw dan untuk Bang Indra Tarigan, kedua lawyer yang sangat-sangat care juga sama Kriss, pokoknya kalian berdua harus kompak terus. Bang Indra, tolong dijaga pidananya. Bang Heru juga terima kasih banyak sudah berjuang di perdata,” tandas Kriss.
Kuasa hukum Kriss Hatta, Heru Prayitno mengatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung secara otomatis membuat status Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih sah sebagai pasangan suami istri.
“Jadi sampai saat ini perkawinan antara klien kami dengan pihak penggugat itu masih sah secara negara dan agama,” ucap Heru Prayitno.
Sebelumnya, Kriss Hatta melaporkan empat orang lantaran merasa terganggu dengan ucapan mereka di televisi.
Kriss Hatta melaporkan Hilda Vitria Khan, Billy Syahputra, Nikita Mirzani, dan ibunda Hilda Vitria, Rachmawati.
“Laporan kita kalau mamanya Hilda pasa 372 ya terkait penggelapan dokumen. Billy UU ITE 310 dan 311 pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik,” kata kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan, saat di Polda Metro Jaya, Selasa (18/12).
Laporan ini terkait ucapan Billy dan Hilda yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Banyak statement mereka di media elektronik, media online, Instagram dimana pun itu jadi judul laporanya itu Hilda dan kawan kawan pada saat BAP kami sampaikan siapa saja,” tandasnya.(one/pojoksatu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Billy Syahputra Terkena Gendam?
Redaktur & Reporter : Yessy