Pengadilan Tipikor Kekurangan Hakim Adhoc

Jumat, 12 Juli 2013 – 01:35 WIB
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan reagen consumable flu burung dengan terdakwa Ratna Dewi Umar, Kamis (11/7) ditunda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya, Anggota Majelis Hakim tidak lengkap karena harus mengikuti persidangan perkara lain.

Lantas apakah Pengadilan Tipikor kekurangan hakim?  Hakim Pengadilan Tipikor, Nawawi Ponolango menyatakan, kalau hakim karir sudah cukup. "Namun, kalau hakim ad hoc kurang," katanya, dihubungi wartawan, Kamis (11/7).

Dijelaskan Nawawi, saat ini hanya ada delapan hakim adhoc. Padahal, lanjut dia,  dalam satu majelis komposisinya minimal dua hakim adhoc. "Kalau terbentuk enam majelis saja dengan adhoc yang ada tidak bisa. Jadi terpaksa tambal-tambal," katanya.

Ia mencontohkan, seperti sidang Ratna Dewi Umar siang tadi yang dijadwalkan pukul 13.00, tidak bisa dilaksanakan. "Ternyata,empat hakim anggota menjadi anggota di majelis lain," jelasnya.

Idealnya, Nawawi menjelaskan, paling tidak harus punya 12 hakim adhoc. "Kami di Pengadilan Tipikor bisanya terima saja yang sudah ada. Itu kewenangan Mahkamah Agung," katanya soal perekrutan hakim adhoc.
 
Dia mengaku sudah menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, terkait persoalan ini. "Tapi tentang apakah sudah diteruskan itu saya belum tahu," kata Nawawi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Kampanye Peserta Konvensi PD Ditanggung Kandidat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler