jpnn.com - JAKARTA -- Ombudsman dan Polri memperpanjang kerja sama tentang penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat yang berakhir 2014. Kerja sama ini sebelumnya sudah tertuang dalam nota kesepahaman yang ditanda tangani kedua belih pihak pada tahun 2011.
Selain kerjasama penyelesaian laporan, ada point lain di MoU ini. Yakni, pemberian bantuan teknis dari kepolisian untuk menghadirkan secara paksa terlapor dan atau saksi yang tak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut dengan alasan yang sah.
BACA JUGA: Jokowi Dinilai Tidak Punya Konsep Jelas Berantas Mafia Migas
"Kerjasama dalam poin ini sesuai pasal 33 UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana saat MoU dengan Kapolri Jenderal Sutarman, Selasa (9/9).
Hingga pertengahan 2014, Ombudsman RI mengelola 3.021 aduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 390 laporan berkaitan dengan pelayanan kepolisian.
BACA JUGA: KPK Periksa Kasubdit II Direktorat Kementerian Agama
Pada 2009 dari 1.237 laporan, 286 di antaranya berkaitan dengan pelayanan publik di institusi kepolisian. Pada 2010 dari 1137, sebanyak 241 laporan berkaitan dengan kepolisian.
Kemudian, pada 2011 ada 1.867 laporan. Dari jumlah itu 324 laporan berhubungan kepolisian.
BACA JUGA: Presiden SBY: Tugas Baru Saya Mengurus Bumi
Pada 2012 sebanyak 2.209, sebanyak 382 laporan berhubungan dengan kepolisian. Sedangkan 2013 dari 5173 laporan, ada sebanyak 667 aduan berhubungan kepolisian.
Danang Girindrawardana berharap penyelesaian berkaitan dengan kepolisian ini bisa selesai dengan cepat dan tepat.
"Semoga kurun waktu MoU yang baru lima tahun mendatang, penuntasan laporan masyarakat juga berjalan dengan lancar sesuai harapan publik," ungkap Danang.
Danang juga menjelaskan MoU ini intinya memperpanjang kerjasama Ombudsman dan Polri dan dalam rangka memperkuat sinergisitas.
"Sejauh ini, Polri sudah melaksanakan kewajiban dalam bentuk pelayanan publik. Banyak yang sudah dijalankan Polri," kata Danang.
Meski demikian, kata Danang, dari sekian banyak yang sudah dijalani Polri masih terdapat residu ketidakpuasan masyarakat, baik di pusat maupun daerah.
"Mulai dari masalah SIM sampai penyelenggaran pemeriksaan (kasus). Ini juga tentu bagian yang harus diperbaiki," kata Danang.
Namun, Danang mengapresiasi Polri karena sangat responsif dalam menangani permasalahan -permasalahan.
"Tapi, juga harus diberikan apresiasi Polri menjadi yang terbaik merespon permintaan klarifikasi yang dimintakan Ombudsman," katanya.
Dia mengatakan, dalam merespon itu Polri juga tidak mengulur-ulur waktu. "Salah satu yang cukup mengejutkan entitas Polri dengan struktur yang ada bisa cepat merespon," paparnya.
Dia mengatakan manfaat MoU bisa membantu rekan-rekan perwakilan Ombudsman di daerah, supaya bisa dengan mudah berkoordinasi dengan jajaran Polri di daerah.
"Karena sebenarnya aduan masyarakat terbanyak itu di sana, di daerah bukan di pusat, katanya seraya menambahkan ini perlu disosialisasikan bersama-sama. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adian Napitupulu Sebut Paspampres Bernama Ryan
Redaktur : Tim Redaksi