Pengaduan Pelanggaran Pilkada DKI Bisa Lewat SMS

Rabu, 11 Juli 2012 – 12:27 WIB

JAKARTA - Panwaslu DKI menghimbau warga Jakarta agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pilkada DKI jakarta. Untuk mempermudah pengaduan warga, Panwaslu telah menyiapkan layanan SMS dan posko-posko pengaduan.
 
"Silahkan jika ada kecurangan baik di TPS atau selama proses pilkada berlangsung, laporkan kepada Panwaslu melalui layanan SMS dan posko yang telah disediakan," ujar anggota Panwaslu DKI, M Jufri kepada wartawan, Rabu, (11/7).
 
SMS pengaduan warga bisa dikirimkan ke nomor 08124283156. SMS pengaduan warga tersebut akan langsung ditampung oleh Panwaslu DKI untuk ditindaklanjuti.
 
Jufri menambahkan, pengaduan lewat jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook resmi Panwaslu DKI tidak bisa difasilitasi. Pasalnya, Panwaslu DKI membutuhkan identitas jelas untuk memproses pengaduan warga.
 
"Apakah dia (pelapor) itu masyarakat, tim sukses atau pasangan calon, kan harus jelas. Dan pelapor juga harus menyertakan bukti pelanggaran dan saksi," terangnya.
 
Selain itu Panwaslu DKI juga telah mendirikan posko di tiap-tiap kantor kecamatan dan kabupaten/kota. Posko pengaduan juga disediakan di kantor Panwaslu DKI di Gedung Prasada Sasana Karya Jalam Suryopranoto nomor 8, Jakarta Pusat. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Ogah Keliling ke TPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler