jpnn.com, JAKARTA - Jumlah pengaduan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Pos Komando (posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan menerima sebanyak 251 pengaduan.
BACA JUGA: Gelar Halalbihalal, Hanif Ajak ASN Kemnaker Kembali Bekerja Optimal Melayani Masyarakat
Jumlah pengaduan pembayaran THR Idulfitri tahun 2019 tersebut turun 21% dibandingkan tahun 2018 yang tercatat ada 318 pengaduan. Sedangkan pada 2017 tercatat ada 412 pengaduan.
BACA JUGA : Pengakuan Tersangka: Kivlan Zein yang Menyuruh Membunuh 4 Pejabat Negara
BACA JUGA: Kemnaker Memfasilitasi Pemulangan ABK Markabi Phil yang Telantar di Qatar
Dari total 251 pengaduan THR, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan.
Sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas karena beberapa perusahaan baru beroperasi setelah lebaran.
BACA JUGA: Menaker Hanif Dhakiri Minta Predikat WTP Terus Dipertahankan
Pengaduan-pengaduan THR berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. Dengan rincian, DKI Jakarta 109 perusahaan, Jawa Barat (67), Banten (26), DI Yogyakarta (15), Jawa Tengah (8), Jawa Timur (21), Sumatera Barat (1), Kalimantan Timur (2), dan Jambi (2).
“Berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR Kemnaker, ada tren penurunan jumlah pengaduan yang masuk dari tahun ke tahun. Kita terus pantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta pada Selasa (11/6).
BACA JUGA : Saat Ini Waktu yang Tepat Bagi Prabowo Membuka Kasus Penculikan Aktivis '98
Menaker Hanif mengatakan penurunan pengaduan permasalahan pembayaran THR merupakan buah dari upaya Kemnaker untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
"Kesadaran para pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja terus meningkat. Apalagi pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” Kata Hanif.
Untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menaker Hanif juga dilakukan dengan memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjan di tingkat pusat maupun daerah.
Hanif berharap ke depan jumlah pengaduan permasalahan THR terus menurun. Pasalnya, pemerintah senantiasa berupaya memperbaiki iklim ketenagakerjaan melalui regulasi yang berpihak ke semua pihak terkait
Selain menerima pengaduan pembayaran THR, Kemnaker juga menerima konsultasi terkait pembayaran THR pada 2019. Tercatat ada 525 konsultasi yang terdiri dari 486 terkait konsultasi THR dan 39 konsultasi non-THR.
Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan membuka Layanan Posko THR 2019 mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019. Laporan pengaduan dan konsultasi THR diterima melalui datang langsung ke Posko THR, telepon, email, dan pesan Whatsapp/SMS. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker - Nissan Motor Kerja Sama Pelatihan Otomotif
Redaktur & Reporter : Natalia