Pengajuan Keringanan Angsuran Kredit Bank, Ganjar: Kalau Ada yang Mempersulit, Lapor Saya!

Selasa, 07 April 2020 – 22:31 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilakan pengajuan keringanan angsuran kredit bank. Foto: Facebook

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku sangat memahami kondisi perekonomian masyarakat di wilayahnya yang terpuruk sejak wabah virus corona.

Oleh karena itu, masyarakat banyak yang kesulitan membayar angsuran kredit di bank dan lembaga pembiayaan.

BACA JUGA: Ganjar Datang ke Desa Kecil Itu, Ada 14 Perantau dari Jakarta Menyambutnya Hangat

Dia mendapatkan laporan hingga 3 April 2020 debitur terdampak di Jateng sudah mencapai 47.663 dengan total kredit Rp 11,03 triliun.

Karena itu, saat ini dibutuhkan keringanan pembayaran angsuran kredit untuk masyarakat yang sedang terpuruk.

BACA JUGA: Sambil Gowes Mampir ke Pabrik Garmen, Ganjar: Langsung Saya Borong Semuanya

"Saya berterima kasih kepada OJK yang telah menerbitkan kebijakan relaksasi kredit, dgn begitu lembaga keuangan memiliki ruang gerak yg lebih luas dalam membantu masyarakat program restrukturisasi kredit atau keringanan pembayaran," kata Ganjar dalam video yang diunggah di akun resminya di Facebook.

Hingga kemarin, kata Ganjar sudah ada 10.049 debitur yang telah mengajukan restrukturisasi dengan total kredit Rp3,7 triliun.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS, Pesan Mas Menteri Nadiem, Penghina Jokowi

Sedangkan bagi warga yang belum, dia mempersilakan untuk mengajukan keringanan angsuran kredit ke bank masing-masing.

"Saya telah meminta kebijakan relaksasi ini disosialisasikan lebih luas lagi pada seluruh lapisan masyarakat," sambungnya.

Ganjar memastikan seluruh bank, khususnya milik pemerintah dan yang lainnya termasuk bank umum, bank jateng, BPR, BKK, telah sepakat untuk membantu masyarakat mempermudah pengajuan restrukturisasi kredit yang dimiliki.

"Jika bapa ibu ternyata nantinya dipersulit waktu mengurus keringanan kredit, laporkan langsung ke saya. Sekali lagi, kalau ada yang mempersulit, laporkan ke saya atau kontak langsung ke OJK," tegas Ganjar.

Warga bisa melaporkan langsung melalui akun Ganjar di media sosial maupun langsung ke OJK melalui nomor 157 atau melalui WhatsApp 081157157157. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler