Pengaktifan Ahok sebagai Gubernur Digugat ke PTUN

Minggu, 12 Februari 2017 – 18:11 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana mengajukan gugatan terhadap pengaktifan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Gugatan rencananya diajukan Senin (13/2) besok. "Besok pukul 11.00 WIB, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas diaktifkannya kembali Ahok," kata Wakil Ketua ACTA, Herdiansyah dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/2).

BACA JUGA: PPP: Tindakan Mendagri Tak Berdasarkan Undang-Undang

Menurutnya, pengaktifan Ahok sudah melanggar undang-undang yang berlaku. "Dia kan harusnya dinonaktifkan untuk sementara karena saat ini statusnya sebagai terdakwa," tambah Herdiansyah.

Menurut dia, pengaktifan Ahok sebagai gubernur kembali menyalahi Pasal 83 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA: Doa Aa Gym untuk Para Penghina Ulama

"Kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa dengan ancaman minimal lima tahun maka harus dinonaktifkan tanpa melalui DPRD. Dengan diaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur telah melanggar UU sekaligus dapat mengakibatkan kerawanan terhadap penyelenggarakan Pilgub DKI 2017," ujarnya.

Dia menilai, pemerintah terlalu berpihak kepada Ahok.

BACA JUGA: Rizal Ramli: Ahok kok Ndak Kapok-Kapok, Seenake Dewe

"Saudara Ahok posisinya sudah sebagai gubernur aktif, ini kuat dugaan memberikan peran kerawanan terhadap penyelenggaraan pemilu, penggunaan wewenangnya yang bisa mempengaruhi Pilkada ini jangan sampai terjadi," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aa Gym: Semua Atas Izin Allah, Termasuk Hasil Pilkada


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ahok   Sidang Ahok  

Terpopuler