jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Ade Armando memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (20/11). Status dosen di Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) itu adalah terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ade yang tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB, baru selesai menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan itu terkait unggahan Ade di medsos meme Gubernur DKI Anies Baswedan dalam karakter Joker yang dipersoalkan Senator Fahira Idris.
BACA JUGA: Tanpa Pengacara, Ade Armando Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Menurut Ade, penyidik Polda Metro Jaya menyodorkan 16 pertanyaan. “Total 16 tetapi yang menyangkut secara spesifik tentang tuduhannya Bu Fahira itu sekitar enam atau tujuh pertanyaan,” ujar Ade usai menjalani pemeriksaan.
Ade menuturkan, penyidik menanyakan soal asal-usul meme Anies dalam karakter Joker. “Kenapa foto itu ada di ponsel, siapa yang mengunggah, siapa yang mengirimkan, apa maksud saya mengirimkan foto itu. Kira-kira itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Ini Tentang Ade Armando, Anies Baswedan dan Joker
Namun, kata Ade, pertanyaan yang menyangkut kasus itu hanya enam atau tujuh. “Seperti apakah saya mengelola (akun) Facebook saya sendiri,” sebutnya.
Sebelumnya Fahira melaporkan Ade yang mengunggah meme Anies dalam karakter Joker. Dalam meme itu juga ada narasi tentang gubernur jahat.
“Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” ujar Fahira.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni