jpnn.com, MEDAN - Bripka PS mengaku baru sekali melakukan pemerasan kepada pengendara motor saat melakukan operasi.
"Dari pengakuannya baru kali ini," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11).
BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Saya Datang untuk Melihat Bripka PS Ditempatkan di Sel Khusus
Namun, mantan Kapolres Mandailing Natal itu mengatakan pihak kepolisian saat ini masih mendalami pengakuan dari Bripka PS.
"Apakah sudah sering melakukan pemerasan, ini sedang kami dalami, dari pengakuan awalnya dia pernah melakukan itu," sebutnya.
BACA JUGA: Peras Pengendara, Bripka PS Nyaris Diamuk Massa, Irjen Panca Sampai Bilang Begini
Meski begitu, kata Irsan, pihak kepolisian tidak terlalu memfokuskan berapa kali Bripka PS melakukan pemerasan. Namun jika sudah melakukan pelanggaran satu kali saja akan ditindak tegas.
"Tetapi kami tidak peduli itu, yang jelas sudah ada perbuatannya," sebutnya.
Terhadap perkara Bripka PS, pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana.
Bripka PS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni