jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengakui pernah menandatangani surat penyelidikan untuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Ya sudah itu benar suratnya," kata Ferdy Sambo seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
BACA JUGA: Heboh Video Ismail Bolong soal Konsorsium Tambang, Ini Kata Kejaksaan
Kendati demikian, Ferdy Sambo tidak menjelaskan lebih terperinci ihwal kasus tambang ilegal yang disebut-sebut diduga menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu hanya mengatakan agar persoalan tersebut ditanya ke pihak yang berwenang.
BACA JUGA: Gegara Ismail Bolong, Tan Paulin Bakal Dipanggil DPR
"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan, surat itu sudah ada," tutur Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Dugaan suap kepada perwira Polri berpangkat komjen itu mengemuka menyusul video tentang mantan polisi bernama Ismail Bolong yang mengaku menjadi pengepul batu bara dari tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Ismail Bolong Bongkar Konsorsium Tambang, Pakar Sebut Polisi Tinggal Cari Tersangka
Ismail Bolong mengaku menyetorkan duit kepada Komjen AA guna memperoleh perlindungan bagi usahanya yang ilegal.
Namun, Ismail Bolong akhirnya meminta maaf. Mantan polisi dengan pangkat terakhir ajudan inspektur satu (aiptu) itu mengaku tidak pernah bertemu Komjen AA untuk menyetorkan uang perlindungan.
Kasus dugaan setoran dari pelaku usaha tambang batu bara ilegal kepada perwira Polri itu ditangani Divpropam Polsi saat Ferdy Sambo masih aktif sebagai polisi.
Ismail mengatakan pengakuannya yang belakangan viral itu dibuat dalam kondisi di bawah tekanan pada Februari 2022.
Menurut Ismail, dirinya membuat pengakuan dalam video tersebut karena ditekan oleh Hendra Kurniawan selaku kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpopam Polri pada saat itu. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama