jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mulia (40) kini hanya bisa menyesali perbuatannya yang menyebabkan putri kandungnya, DW (14), meninggal dunia.
Dia dinyatakan sebagai tersangka tunggal atas kematian siswi kelas II SMPN 9 Palangka Raya itu.
BACA JUGA: Anak Perwira Polda Kehilangan Uang Rp 100 Juta
Dia dijerat Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Barang bukti berupa gayung dengan gagang dari kayu yang digunakan untuk memukul korban sudah disita.
BACA JUGA: Asmara Berdarah Lia dan Berondongnya
Mulia diduga mencekik putrinya sekuat tenaga hingga korban mengembuskan napas terakhirnya.
“Kami tetapkan tersangka mulai hari ini, Rabu (25/10), setelah kami gelar perkara, periksa psikologis, dan sesuai hasil visum dokter forensik RSUD Doris Sylvanus,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Rabu (25/10).
BACA JUGA: Truk, Motor, dan 2 Mobil Terlibat Tabrakan Maut
Ismanto menerangkan, dari gelar perkara disimpulkan bahwa korban tewas lantaran dicekik.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan kejiwaan, diketahui bahwa kondisi kejiwaan tersangka normal,” imbuh Ismanto.
Sementara itu, Mulia mengaku menyesali perbuatan kejamnya tersebut.
“Jujur saya sering memarahi dia tetapi tidak pernah memukul. Namun, pas kejadian itu, saya memang memukul. Mukulnya pakai tangan dan pakai gayung. Pokoknya saat ini saya tidak tahu harus berbuat apa,” tutur Mulia.
Mulia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan siap menerima hukuman apa pun.
“Saya khilaf dan saya menyesal. Ampun atas kesalahan ini,” pungkas Mulia. (daq/vin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Suami Lebih Perhatian pada Selingkuhan
Redaktur & Reporter : Ragil