Pengakuan Istri Penyewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami dan Anak Tiri

Kamis, 29 Agustus 2019 – 07:38 WIB
Kasus pembunuhan di Sukabumi, dua jasad ditaruh di mobil lantas dibakar. Foto: Antara

jpnn.com, SUKABUMI - Aulia Kesuma (35) menyewa dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya, Edi Candra alias Pupung Sadeli, dan anak tirinya, M Adi Pradana (23).

Dia mengaku menyesal telah membunuh keduanya, yang jasadnya dimasukkan ke mobil dan lantas dibakar.

BACA JUGA: IRT di Kebon Jeruk Ditemukan Bersimbah Darah, Banyak Luka Tusuk

"Tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi dan selama perjalanan dari Jakarta, Aulia terus menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, di Sukabumi, Rabu (28/8).

Dijelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan keji pendiri komunitas Flat Earth Society tersebut. Tersangka masih terus dimintai keterangan untuk mengungkap motif utama pembunuhan berencana itu.

BACA JUGA: Lihat tuh Wajah Pembunuh Bayaran, Beraksi Tanpa Senpi atau Sajam

Untuk sementara, motif yang dilakukan tersangka menghabisi nyawa suami dan anak tirinya itu terkait utang piutang dan hubungan rumah tangga. Aulia pun diketahui sebagai istri kedua korban.

BACA JUGA: Lihat tuh Wajah Pembunuh Bayaran, Beraksi Tanpa Senpi atau Sajam

BACA JUGA: Sebelum Dibunuh dan Dibakar, Ayah-Anak Lebih Dulu Diracun

Kepada penyidik, tersangka berulang kali mengaku bahwa ia sebagai otak dari pembunuhan itu dengan menyewa eksekutor atau pembunuh bayaran.

Untuk menghilangkan jejak, Aulia yang dibantu anak lelakinya berinisial GK membakar kedua jasad korban di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Namun, saat membakar jasad anak tiri dan suaminya tersebut, GK mengalami luka bakar dan saat ini dirawat di RS Pertamina Jakarta. Sekarang Aulia resmi menjadi penghuni sel tahanan Polres Sukabumi.

"Tersangka berulang kali mengaku menyesal atas perbuatannya, namun demikian penyesalannya itu tak berarti dan harus menjalani hukuman atas kasus yang diotakinya," katanya pula. (Aditia Aulia Rohman/ant/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sewa Pembunuh Bayaran Bertarif Rp 500 Juta, Tetapi…


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler