Pengakuan Joni Efendi Usai Tepergok Berbuat Terlarang di Parkiran Tango Hostel

Kamis, 13 Februari 2020 – 16:46 WIB
Direktorat Narkoba Polda Lampung mengamankan satu tersangka bernama Joni Efendi yang dikabarkan merupakan PNS yang bertugas di lingkungan Kemen PUPR. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang pegawai yang bertugas di lingkungan Kementerian PUPR bernama Joni Efendi, 46, ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Lampung, Selasa (11/2) malam.

Ia ditangkap saat mengantar sabu-sabu seberat 1,5 kilogram kepada seseorang di halaman parkir Tango Hostel, Jl. Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Lampung.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Parkiran Tango Hostel, Oknum PNS Kementerian PUPR Diciduk Polisi

Kepada polisi, Joni mengaku mendapat upah untuk sekali mengantar barang baram tersebut ke sejumlah pengedar yang ada di Bandarlampung.

“Saya sudah dua kali antar barang itu. Pertama dibayar Rp500 ribu dan yang kedua ini juga sama (Rp500 ribu, red) juga,” ujar Joni di hadapan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Rabu (12/2).

BACA JUGA: Mantan Anggota Dewan Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Toilet Umum

Joni menjelaskan ia hanya diperintah untuk mengambil barang di hotel sekitar Labuhan Ratu. “Saya ditelpon suruh ke sana, saya disuruh naik ke atas dan suruh ke kamar dan dikasih tas,” katanya.

Joni mengaku tak mengetahui siapa yang memberikan tas tersebut. “Karena saat itu saya langsung turun dan ditangkap,” terangnya.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan 12 Siswa SMP: Oknum Guru Agama Ini Ngaku Kemasukan Jin Perempuan

Namun, saat ditanya apakah dirinya benar merupakan PNS yang bekerja di Kementerian PUPR, Joni pun menggelak.

“Saya ini cuma buruh di sana (Kemen PUPR, red) dan hanya mencari proyek ikut kontraktor,” tandasnya.(ang/sur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler