Pengakuan Lengkap Penyebar Video Tak Senonoh Siswi SMA Prabumulih, Oh Ternyata...

Senin, 23 September 2019 – 13:35 WIB
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH ungkap kasus dengan tersangka video tak senonoh siswi SMA di Prabumuli, Sumsel, di Mapolres Prabumulih, Kamis (19/9). Foto: Rian/PP

jpnn.com, PRABUMULIH - Polisi telah menangkap pelaku penyebar video tak senonoh pelajar SMA di Kota Nanas, Prabumulih, Sumsel.

Pelaku bernama Fry Tri Juanda, 23, diringkus, Selasa (17/9), sekitar pukul 19.00 WIB di depan Toko Tiara Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur ketika tengah melakukan penjualan handphone (HP) secara COD.

BACA JUGA: Pengakuan Pelatih Tiongkok Usai Bermain Imbang Lawan Timnas Indonesia U-16

Fry ditangkap atas laporan korban berinisial SR, 16, pelajar salah satu SMA di Bumi Seinggok Sepemunyian, Prabumulih.

Kepada polisi, warga Jalan Surip Gang Rambang RT 04/RW 05 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, itu mengaku memajang foto pria ganteng dengan nama Rival untuk menarik perhatian korban.

BACA JUGA: Ditinggal Suami Berlayar, Bidan Berbuat Terlarang dengan Dokter Puskesmas

Ternyata modus itu berhasil dan mereka menjalin komunikasi lewat chat sampai korban percaya dan jatuh hati hingga akhirnya rela mengirimkan video tak senonoh kepada pelaku lewat WhatsApp.

“Ketika bertemu memang dia (SR, red) kecewa dan akhirnya suka, dan sempat kuajak berhubungan badan di indekos,” ungkap Fry kepada awak media di sela-sela release digelar di Mapolres, pada pertengahan pekan lalu.

BACA JUGA: Berita Duka, Reza Fauzi Meninggal Dunia

Kemudian, ketika ingin kedua kali mengajak berhubungan badan, korban SA menolak dan memutuskan komunikasi. Hingga, tersangka Fry menuding korban selingkuh dan mengancam korban menyebarkan video panasnya yang dikirimkan kepadanya.

“Kesal pak, HP-nya dak aktif. Jadi kukira SA selingkuh, jadi sebar video panasnya ke kawan-kawannya,” akunya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk menjelaskan, pelaku mengelabui korban dengan modus kenalan lewat media sosial (medsos) lalu komunikasi via WhatsApp (WA).

Karena korban tertarik dengan fotonya di medsos ganteng, akhirnya terjebak dan mau saja mengirimkan video panasnya kepada tersangka.

“Setelah korban tahu, tersangka tidak sesuai aslinya. Korban tidak mau melayani tersangka, dan diancam menyebarkan video. Jika tidak mau melayani kemauannya, sehingga korban akhirnya menuruti kemauan tersangka,” terangnya.

Hingga akhirnya, kata dia, korban didampingi orang tuanya melapor ke Polres Prabumulih. Setelah memeriksa saksi, dan keterangan korban.

“Tersangka kita tangkap dan dari tangannya kita sita barang bukti HP korban dan tersangka,” bebernya.

Tito, sapaan akrabnya menerangkan, kalau tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu; Pasal 81 UU No 23/2003, ancamannya 15 tahun terkait persetubuhan dengan anak dibawah umur.

“Lalu, UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Tersangka ketika diinterogasi sudah mengakui perbuatan. Dan, tidak bisa mangkir dengan sejumlah barang bukti kita perlihatkan,” tukasnya.

Kejadian ini, kata dia hendaknya dijadikan pelajaran bagi pelajar, khususnya harus bijak penggunaan medsos. Selain itu, orang tua juga harus lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya.

“Sejauh ini, dari kasus diungkap setidaknya 15 persennya merupakan kasus perempuan dan anak,” pungkasnya. (03)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler