jpnn.com, BLITAR - Polisi tidak butuh waktu lama menangkap pelaku pembunuhan dua wanita di selter anjing di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Pelaku berinisial AF (21), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
BACA JUGA: Kasus Temuan 2 Mayat di Selter Anjing, Barang Korban Ada yang Hilang
Kepada polisi AF mengaku sakit hati kepada korban soal gaji.
Korban saat menyebarkan iklan menjanjikan diberi gaji Rp 3.100.000 per bulan, tetapi realisasinya tidak.
BACA JUGA: Diduga Korban Pembunuhan, 2 Mayat Ditemukan di Selter Anjing
"Pelaku ini kerja sekitar satu minggu. Dari awal ketika melihat iklan tawaran kerja disampaikan gaji tiap bulan Rp 3.100.000. Ketika sudah kerja disodori kontrak isinya tiga bulan kerja dan setiap bulan diberi Rp 1 juta plus bonus Rp 250 ribu yang bisa diambil setelah kontrak selesai," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo saat rilis di mapolres, Rabu.
Dia menambahkan pelaku tambah sakit hati kepada korban, sebab, saat meminta izin untuk Salat Jumat ternyata tidak diizinkan, bahkan pintu gerbang digembok.
BACA JUGA: Pembunuhan Seorang Ibu Rumah Tangga, Polisi Temukan Ini di TKP
Mendapati hal tersebut, pelaku kemudian berniat melukai korban. Sehari sebelum kejadian, 29 Desember 2023, pelaku menyiapkan parang.
Pada 30 Desember 2023, pelaku melakukan aksinya. Saat kejadian tersebut terjadi perlawanan, namun keduanya akhirnya meninggal dunia dengan luka parah.
Hingga kemudian, 1 Januari 2024 saksi yang merupakan tetangga mencium bau tidak sedap dan melaporkan hal ini ke polisi.
"Modus operandinya pelaku ini melakukan penganiayaan karena sakit hati, sehingga memutuskan menganiaya memukul dengan parang," kata dia.
Kapolres menambahkan anggota pun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat di lokasi, pintu gerbang terkunci dari dalam, lampu rumah padam.
Dua korban ditemukan meninggal yakni Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) yang merupakan pemilik selter anjing.
Dia diketahui terdapat tujuh luka di bagian kepala, sedangkan Luciani Santoso (53), korban lainnya, mengalami 20 luka di bagian kepala.
Korban ditemukan tergeletak di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala di sebelah barat.
Sedangkan satu korban lainnya ditemukan di dalam ruangan dapur dengan posisi tengkurap. Bagian kepala menghadap ke timur. Keduanya sudah mulai membusuk.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti parang, telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini AF sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti