jpnn.com, DEPOK - Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok Jawa Barat menjadi buah bibir, apalagi setelah pendiri atau penggagasnya Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Polri, Selasa (2/2).
Radar Depok melaporkan, pasar tersebut sudah ada sejak 2009 dan saban dua pekan sekali menjual pakaian, sandal, madu dan lainnya.
Transaksi di sana melegalkan jenis mata uang dinar, dirham, emas dan tembaga.
Awak Radar Depok pernah mendapat penjelasan dari Zaim Saidi pada Kamis, 28 Januari.
BACA JUGA: 9 Fakta Pasar Muamalah Depok Transaksi pakai Uang Dinar dan Dirham
Dia mengatakan bahwa pasar muamalah merupakan pasar yang memberikan kebebasan dalam bertransaksi, tidak ada paksaan.
"Bisa menggunakan pakaian, atau koin emas, perak, tembaga. Yang jelas, harus rida sama rida,” kata Zaim.
BACA JUGA: Transaksikan Dinar & Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Diciduk Bareskrim
Dia menjelaskan, karena masyarakat tahu sunahnya, maka mereka banyak yang memilih membayar dengan koin emas, perak ataupun tembaga yang diproduksi oleh PT Antam.
Pada prinsipnya, pasar muamalah ini bertujuan untuk sedekah, zakat, perdagangan agar ekonomi terus bergerak.
Menurutnya, inti dari pasar muamalah adalah perdagangan yang bersih, tanpa sewa ataupun riba.
“Tanya warga di sini mereka senang atau tidak, tolong cari tahu informasi yang benar,” kata Zaim saat itu.
Dia menyebutkan, kegiatan ini sudah berlangsung kurang lebih di pertengahan 2009, dan berlangsung setiap dua minggu sekali.
"Saya berharap kepada masyarakat, tolong cari tahu baik-baik, apa itu pasar muamalah,” tegasnya.
Sementara itu Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan menerangkan, dia baru mendapat informasi dari intel Polres Metro Depok.
“Berhubung saya lagi menjalani isolasi mandiri, sehingga saya tugaskan kasi pemerintahan yang mendampingi Bhabinkamtibmas serta Babinsa untuk investigasi ke lapangan,” ucapnya saat dihubungi Radar Depok, Kamis (28/1).
Dia menceritakan, dari hasil investigasi tersebut memang ditemukan adanya pasar muamalah tersebut, yang beroperasi setiap dua minggu sekali.
"Biasanya dimulai pukul 09.00 WIB hingga zuhur. Berdasarkan info dari masyarakat sekitar, memang benar menggunakan transaksi syariat Islam menggunakan dinar, dirham dan sistem barter,” terangnya.
Dia menyatakan pihak kelurahan hanya memberikan imbauan dan melapor kepada pihak yang berwenang untuk mengatasi ini.
“Karena bukan wewenang kami untuk melakukan penindakan. Yang jelas, kegiatan ini tidak diketahui oleh pengurus lingkungan dan tidak pernah ada izin. Pemiliknya siapa, yang berjualan siapa saya pun tidak tahu,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengungkapkan, beberapa hari terakhir memang viral lagi terkait video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok.
“Setelah muncul pembahasan di media sosial, BI memberikan informasi untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai undang-undang dalam isu tersebut. Hal ini juga diharapkan agar diskusi tidak berkembang ke arah yang tidak seharusnya,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (28/1).
Menurut Erwin sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” ujar Erwin. (rd/tul)
Redaktur & Reporter : Adek