Pengakuan Perempuan Berbuat Dosa yang Terekam CCTV, Ya Ampun

Rabu, 10 Juni 2020 – 06:50 WIB
Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono memperlihatkan pelaku pencurian barang milik pensiunan guru di Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6/2020). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga inisial JU (44) karena diduga mencuri barang dan uang milik pensiunan guru di sebuah toko di Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan JU terekam kamera pemantau atau CCTV.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditembak, Nih Tampangnya

"Pelaku JU ditangkap di sebuah rumah di kawasan Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Senin (8/6). Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti," kata Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono.

Ia mengatakan penangkapan JU berawal dari laporan korban kepada polisi.

BACA JUGA: Mita Mengaku Sudah Begituan saat Pacaran, Takut Pria asal Kediri Bunuh Diri

Korban Rita Yenny, pensiunan guru, melaporkan kehilangan satu unit telepon genggam pintar, tas, dan dompet serta uang tunai Rp4 juta dan selembar masker.

Korban mengaku kehilangan barang miliknya di sebuah toko di kawasan Lampriet, Banda Aceh pada Minggu (31/5) sekitar pukul 07.30 WIB. Barang tersebut diletakkannya di meja kerja di toko itu.

BACA JUGA: Gelagat Mencurigakan, Jok Motornya Dibuka, Terbongkar!

"Setelah meletakkan barang miliknya, korban meninggalkan meja kerja. Beberapa saat kemudian, korban hendak mengambil barang miliknya, ternyata tidak ada lagi," kata Kapolresta.

Personel Polsek Kuta Alam menyelidiki kasus pencurian tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang dipasang di toko tersebut.

"Hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan jilbab biru serta melarikan diri menggunakan sepeda motor merah," katanya.

Pelaku JU akhirnya ditangkap personel Polsek Kuta Alam. Dari pengakuannya, pelaku menggunakan uang curian untuk membayar utang, membeli telepon genggam dan keperluan pribadinya.

Dari Rp4 juta uang milik korban, tersisa Rp500 ribu.

"Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler